JAKARTA, GRESNEWS.COM - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) secara resmi mengajukan gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam tuntutan yang didaftarkan hari ini, Kamis (18/9) KIDP meminta agar PN Jakrta Pusat menyatakan perbuatan Kemenkominfo dan KPI yang membiarkan satu badan hukum atau lembaga penyiaran memiliki lebih dari satu izin penyiaran sebagai perbuatan melawan hukum.

Tindakan Kemenkominfo dan KPI itu dinilai KIDP telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP PPLPS). Dalam diktum gugatannya, KIDP juga meminta PN Jakpus agar memerintahkan Kemenkominfo dan KPI menindak lembaga penyiaran swasta yang melakukan monopoli izin penyiaran dalam satu wilayah siar.

Permintaan ini, menurut salah satu kuasa hukum KIDP Nawawi Baharudin, sesuai dengan UU Penyiaran Pasal 18 Ayat (1) jo Pasal 34 Ayat (4) jo Pasal 32 Ayat (1) PP PPLPS. "Kami juga meminta Pengadilan memerintahkan tergugat untuk mencabut IPP bagi LPS atau badan hukum yang tidak mematuhi Pasal 8 butir 3 PP PPLPS," kata Nawawi kepada Gresnews.com, Kamis (18/9).

Pasal 8 butir 3 PP PPLPS menyebutkan izin penyelenggaraan penyiaran dicabut oleh Menteri apabila Lembaga Penyiaran Swata: a. melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan; b. atas laporan KPI dinyatakan tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan; c. memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain; d. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau e. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran yang dikeluarkan oleh KPI setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
 
Ada beberapa lembaga penyiaran yang dinilai telah melakukan monopoli izin penyiaran dan dibiarkan oleh Kemenkominfo dan KPI. Pertama adalah  pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dalam kasus PT Visi Media Asia Tbk. yang menguasai PT Cakrawala Andalas Televisi (antv) dan PT Lativi Media Karya (tvOne) yang dilakukan pada sekitar Juni 2011.

Kedua, pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta seperti pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaran Penyiaran dalam kasus PT Elang Mahkota Teknologi Tbk yang menguasai PT Indosiar Karya Media yang memiliki PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan menguasai PT Surya citra Televisi (SCTV) yang dilakukan sekitar Juni 2011.

Ketiga, pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta seperti pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Global Informasi Bermutu (Global TV) yang dilakukan sekitar Juni 2007.

Karena itulah KIDP selain meminta PN Jakpus menyatakan pembiaran yang dilakukan Kemenkominfo dan KPI terhadap terjadinya monopoli itu sebagai perbuatan melawan hukum, juga meminya PN Jakpus memerintahkan kedua lembaga melakukan penindakan. KIDP juga menuntut agar PN Jakpus menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya hukum lanjutan. "Kami juga meminta tergugat membayar biaya perkara," kata Nawawi.

KIDP sendiri adakah koalisi yang terdiri dari lembaga seperti Aliansi Jurnalis Independen, Remotivi, Rumah Perubahan, PR2Media, Medialink, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), LBH Pers, Masyarakat Cipta Media dan Yayasan Tifa. KIDP menyimpulkan kedua lembaga pemerintah di bidang penyiaran itu cenderung tak berdaya menghadapi korporasi penyiaran yang cenderung melakukan monopoli izin penyiaran.

Padahal Kemenkominfo dan KPI memiliki pedoman hukum yang jelas dan tegas dalam mengatur pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran. Hal itu tertuang dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Penyiaran yang berbunyi: "Pemusatan kepemilikan dan pengusaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh suatu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran dibatasi."

Nyatanya, bukannya dibatasi, namun kedua lembaga itu cenderung membiarkan terjadinya praktik monopoli. "Kemenkominfo dan KPI terlihat tidak melaksanakan kewajiban hukumnya tersebut dan membiarkan terjadi perbuatan melawan hukum. Dengan mengacu pada ketentuan tentang kepemilikan, seharusnya Kominfo dan KPI dapat bertindak sesuai kewenangannya yang diatur olek UU dan ketentuan terkait," kata Nawawi.

BACA JUGA: