JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilaporkan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi ke Komisi Yudisial (KY) lantaran menolak mengembalikan souvenir iPod dari pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal pemberian souvenir tersebut telah dinilai KPK sebagai gratifikasi. KPK pun telah meminta penyelenggara negara yang menerima iPod untuk mengembalikan kepada negara.

Dua hakim  berinisial G yang bertugas di Pengadilan Negeri di Jakarta dan Hakim S yang bertugas di Jawa Barat dilaporkan sebab hingga saat ini nekat tidak melaporkan gratifikasi tersebut.  

"Ini baru investigasi awal, kemungkinan masih bertambah, kita tunggu hingga tenggat waktu berakhir apakah masih ada hakim yang nekat tidak melapor ke KPK," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Rabu (30/4).

Menurut Emerson, hakim-hakim yang tidak melaporkan gratifikasi bisa menjadi preseden buruk dalam upaya mendorong pemberantasan korupsi dan mencederai citra pengadilan di mata publik.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menambahkan, pertimbangan melaporkan dua hakim itu bukan soal nominal yang di bawah Rp500 ribu, tapi lebih pada sifatnya yang memenuhi delik korupsi karena bagian dari gratifikasi. Karena itu, para hakim yang menolak mengembalikan souvenir iPod bisa dikategorikan melanggar kode etik dan perilaku hakim. “Dengan pertimbangan itu, kami meminta KY mengingatkan atau memberi sanksi kepada para hakim yang menolak mengembalikan iPod," ujarnya.

Menyikapi laporan itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Imam Anshori Saleh mengaku, masih menunggu para hakim untuk mengembalikan souvenir dari Nurhadi hingga batas waktu yang ditetapkan KPK, yakni 5 Mei 2014. Dalam waktu dekat, kata dia, KY akan meminta data ke KPK siapa saja yang sudah menyerahkan. “Jika hingga batas waktu itu masih ada hakim yang belum mengembalikan, KY akan merekomendasikan pemberian sanksi. Kami juga akan memanggil Sekretaris MA, Nurhadi supaya menyerahkan daftar penerima iPod," kata Imam.

Sementara Mahkamah Agung mengaku akan mengembalikan iPod tersebut ke KPK. Namun mereka meminta KPK kembali mempertimbangkan keputusannya dari segi biaya dan sumbernya dari mana. Langkah ini dilakukan MA sebagai bentuk kehati-hatian. “Tidak masalah bagi MA jika harus mengembalikan souvenir iPod itu, tapi KPK harus benar-benar mempertimbangkan apakah iPod itu layak dikategorikan sebagai gratifikasi,” ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali usai melantik Hakim Agung Djafni Djamal sebagai Ketua Kamar (chamber) Perdata di Gedung Sekretariat MA, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Rabu 30 April 2014.

Sebelumnya KPK memerintahkan agar souvenir dari pernikahan putri sulung Sekretaris MA, Nurhadi diserahkan kepada negara. Berdasarkan hasil penelitian KPK nilai iPod tersebut sebesar Rp699 ribu. Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan hingga 25 April 2014 terdapat 256 buah iPod yang dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dan sebagian besar penerima iPod tersebut merupakan hakim agung.

Nurhadi sempat menjadi pembicaraan publik setelah  menggelar resepsi pernikahan putrinya, Rizki Aulia Rahmi yang terkesan mewah. Resepsi tersebut digelar di ballroom Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3) malam. Rizki Aulia Rahmi menikah dengan seorang anak pejabat bernama Rizki Wibowo. Mereka sebelumnya telah menggelar akad nikah di Gedung Pusdiklat Mahkamah Agung di Desa Sukamaju, Mega Mendung, Jawa Barat, pada Jumat (15/3).

Keluarga Nurhadi memberikan suvenir Ipod Shuffle pada tamu yang hadir di pernikahan putrinya. Sedikitnya 2.500 iPod dibagikan kepada tamu undangan pada acara pernikahan itu. Mulai dari Wakil Presiden Boediono hingga para pejabat Negara, termasuk sejumlah hakim agung yang hadir menerima suvenir berisikan gadget pemutar lagu dari Apple.

BACA JUGA: