JAKARTA, GRESNEWS.COM- Gugatan warga Lenteng Agung kepada Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), DKI Jakarta dan PT Spekta Properti Indonesia selaku pembangun apartemen Lenteng Agung pada tanggal 21 November 2013 lalu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah ditolak pada Kamis (16/4) . Majelis Hakim PTUN menilai  panitia P2B pembangunan itu sudah memenuhi syarat.

Warga tak puas, lewat kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. "Niatan dalam waktu satu sampai dua minggu ini," ujar Budiyono selaku kuasa hukum warga Lenteng Agung saat dihubungi Gresnews.com, Kamis, (24/4).

Menurut BUDi kasus yang bergulir sejak dua tahun lalu ini  mengundang penolakan warga dikarenakan terdapat banyak penyimpangan. Mulai dari alih fungsi lahan, kajian AMDAL sampai pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lokasi proyek apartemen berada di wilayah Penyempurna Hijau Umum (PHU) atau resapan air. Sehingga melanggar Perda Pemprov DKI Nomor 1 Tahun 2012 untuk Rencana Tata Ruang dan Wilayah RTRW di wilayah cekungan dan di tengah pemukiman padat penduduk. Sehingga menghilangkan wilayah resapan air dan air sumur menjadi kotor dan tercemar.

Kedua, proyek apartemen tidak memiliki legalitas perizinan yang sah. Sebab, berdasar sidang Amdal di Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta telah dibatalkan oleh tim ahli dari Universitas Indonesia, bahwa disusun tidak transparan, tidak melibatkan warga terdampak, ditemukan penyimpangan dan manipulasi fakta dampak lingkungan hidup. "Keluarnya IMB tanpa AMDAL adalah tindak pidana lingkungan," katanya.

Saat dikonfirmasi oleh Gresnews.com tentang keberadaan AMDAL, PT Spekta Properti Indonesia melalui Yudo, Legal dari LA City tidak menegaskan secara jelas, "Intinya kami sudah menang di PTUN, IMB pun ada, lalu apa lagi yang dipermasalahkan?" ungkapnya, Rabu, (30/4).

Sebelumnya Kepala Divisi Advokasi Walhi Jakarta, Maun Kusnandar, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menutup lokasi proyek Apartment LA City di Lenteng Agung. Menurut Walhi, proyek apartemen yang menggunakan lahan untuk area resapan itu tanpa dilengkapi AMDAL.

Menurut Maun, proyek Apartment LA City yang dikembangkan oleh PT Spekta Properti Indonesia itu sudah berlangsung 18 bulan. Masalahnya, proyek yang lokasinya ada di sebelah selatan stasiun Lenteng Agung itu sudah dikerjakan sekalipun tanpa dokumen AMDAL. Dari informasi yang dihimpun WALHI, apartemen LA City akan dibangun setinggi 24 lantai di atas lahan seluas 14 ribu meter persegi. Namun awalnya, lahan yang digunakan adalah tanah milik perorangan berupa empang dan kebun yang biasa digunakan sebagai penampung air dan daerah resapan.

Menurut Maun, karena lokasi proyek itu berada di tengah pemukiman maka banyak warga merasa dirugikan. Misalnya mengalami banjir saat hujan karena area penampung air sudah diurug, kelangkaan air sumur, bising akibat proyek konstruksi, ataupun rasa cemas karena lintasan crane yang mengangkut bahan bangunan ada di atas pemukiman warga.


BACA JUGA: