JAKARTA, GRESNEWS.COM - Satu lagi laporan dugaan rekayasa kasus oleh aparat kepolisian mampir ke Komisi Kepolisian Indonesia. Kasus ini menimpa Muhammad Syukri di Sumatera Barat yang sebelumnya dituduh memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Beruntung kasusnya yang sampai ke Pengadilan Negeri Muoro itu akhirnya diputus bebas oleh hakim.  

Menurut Kuasa Hukum Muhamad Syukri, Afriady Putra, rekayasa kasus itu dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Awalnya Syukri ditangkap pada 24 Mei dini hari di Jalan Lintas Sumatera depan SPBU Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Saat itu polisi langsung melakukan pengecekan urine di RSUD Pulau Punjung dan  dinyatakan negatif. Namun polisi kembali melakukan pemeriksaan ulang pada 28 Mei namun hasilnya positif. Hasil tes terakhir itulah yang masuk dalam laporan polisi.

Tidak hanya itu, saat penangkapan terkesan dipaksakan. Syukri dipaksa mengakui narkoba yang bukan miliknya. Saat itu, polisi yang menangkap tidak mendapati narkoba. Tapi Syukri diminta untuk mengambil narkoba yang sengaja dijatuhkan oknum polisi. Untuk menakutinya, polisi sempat melepaskan tembakan ke kaki kiri Syukri.

"Disini memang jelas ada rekayasa oknum polisi, dalam pengadilan mereka mengakui dan itu menjadi pertimbangan hakim memutus bebas," kata Afriady di Kantor Kompolnas, Kamis (13/2). Dugaan rekayasa tersebut terbukti dalam persidangan. Rekayasa tersebut juga bisa dilihat dari laporan polisi dengan nomor lp/101/A/V/2013/Polres.

Karena itu, mereka mendatangi Kompolnas untuk melaporkan kasus ini. Dirinya berharap kasus rekayasa ini bisa diungkap oleh Kompolnas. "Kita ingin ini ditindaklanjuti untuk pembelajaran bagi polisi di daerah," jelasnya. Untuk melengkapi laporannya Afriady juga membawa sejumlah bukti dan dokumen berupa putusan PN Muaro Sumbar, laporan Polisi, pledoi dan Surat Keterangan Narkoba dari Rumah Sakit.

Sementara itu Komisioner Kompolnas Edy Saputra Hasibuan mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia akan meneliti dari bukti dan putusan, dalam kasus apa benar ada rekayasa. "Kita minta surat pengaduan resminya untuk ditindaklanjuti," jelas Edy.

Rekayasa kasus oleh oknum polisi bukan yang pertama. Yang teranyar vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus narkotika oleh Mahkamah Agung. MA menilai kasus yang menjerat sales obat nyamuk Rudy Santoso, 41 tahun, dan Ket San, 21 tahun, adalah hasil rekayasa pihak kepolisian.

Kasus ini mengingat orang pada rencana revisi RUU KUHAP. Dimana salah satu poin yang bakal hilang adalah poin penyelidikan. Ini dikhawatirkan berpotensi akan memberi peluang polisi lebih semena-mena. Khususnya kepada masyarakat kecil yang secara ekonomi lemah. "Kalau itu (penyelidikan) ditiadakan kasus seperti ini bisa lebih banyak apalagi di daerah," kata Afriady.

Sebab dalam sebuah perkara, akan naik ke tingkat penyidikan berdasarkan laporan, salah satunya laporan polisi. Apalagi saat ini, ada sistem target yang harus dicapai oleh polisi di daerah. Kemungkinan rekayasa dengan aturan baru akan makin besar.

Menanggapi hilangnya fungsi penyelidikan yang cenderung menguntungkan aparat kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Boy Rafli Amar di Mabes Polri menepisnya. Kata dia, fungsi penyelidikan telah menjadi bagian dari kerja kepolisian. Polisi akan bekerja secara profesional. "Tidak, kita bekerja sesuai aturan dan penyelidikan itu bagian dari kerja kepolisian," katanya.

BACA JUGA: