JAKARTA,GRESNEWS.COM - Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP) merilis  nama-nama anggota DPR yang diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Namun mereka saat ini duduk di Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sehingga keberadaan mereka dikhawatirkan akan mempengaruhi produk KUHAP yang akan dihasilkan sekaligus upaya pemberantasan korupsi ke depan.  

Beberapa di antaranya bahkan tersangkut kasus yang sedang ditangani KPK. Beberapa partai politik juga disinyalir punya konflik kepentingan dalam pembahasan RUU ini. Mereka saat ini justru duduk sebagai ketua maupun anggota panitia kerja.

Komite mencatat nama anggota DPR seperti Aziz Syamsudin, yang saat ini duduk sebagai Ketua Panja RUU KUHAP, pernah disebut saksi AKBP Thedy Rusmawan dalam sidang kasus simulator (28/5/13) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM. "Aziz juga diduga tersangkut kasus pembangunan proyek Pusdiklat Kejaksaan di Ceger," tulis laporan mereka yang dilansir situs antikorupsi.org, Kamis (13/2)

Diketahui panitia kerja (Panja) Pembahasan RUU KUHAP ini dilakukan oleh 27 anggota dari Komisi 3 DPR. Sebagian anggota ini berpotensi memiliki konflik kepentingan baik secara pribadi maupun partai mereka dalam pembahasan RUU tersebut.

Berikut daftar nama-nama anggota DPR yang berpotensi  memiliki konflik kepentingan terkait keberadaan mereka dalam panitia kerja pembahasan RUU KUHAP.   

INDIVIDU

Aziz Syamsudin (Ketua Panja RUU KUHAP)

-        Disebut saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam sidang kasus simulator (28/5/13) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
-        Diduga terkait dalam proyek pembangunan proyek Pusdiklat Kejaksaan di Ceger.

Bambang Soesatyo

-        Disebut saksi AKBP Thedy Rusmawan dalam sidang kasus simulator (28/5/13) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.

Desmond J. Mahesa

-        Disebut saksi AKBP Thedy Rusmawan dalam sidang kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.

Nurdirman Munir

-        Dinilai mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

Syarifuddin Sudding

-        Dinilai mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

Ahmad Yani

-        Dinilai mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

Adang Daradjatun

-        Tidak bersedia menyampaikan kepada KPK keberadaan istrinya (Nunun Nurbaiti) saat menjadi buronan kasus suap Travel Cheque.

Fahri Hamzah

-        Mewacanakan pembubaran KPK.

PARTAI

Komite juga mengkhawatirkan relasi 27 anggota panitia kerja dengan partai mereka, yang saat ini sedang berkasus di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan posisi seperti itu pembahasan RUU KUHAP akan mengarah pada pelemahan KPK.  

1.     Golkar

Suap di Mahkamah Konstitusi, PON Riau/Korupsi Kehutanan, Sejumlah Proyek di Banten (Atut-Wawan), Pengadaan Simulator SIM

2. Demokrat

Proyek Hambalang, Wisma Atlet, SKK Migas

3.     PDI P

Cek Pelawat, Wisma Atlet, PLTU Arahan

4.     Gerindra

Pengadaan Simulator SIM

5.    PKS

Impor Daging Sapi, Dana DPID (Wa Ode)

BACA JUGA: