JAKARTA, GRESNEWS.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mensinyalir ada pesanan kepentingan tertentu dalam perumusan RUU KUHAP dengan menghilangkan ketentuan penyelidikan dan sejumlah pasal tertentu dalam aturan KUHAP yang baru.  YLBHI pun tak tanggung-tanggung menuding polisi bagian dari pihak yang menseting penghilangan ketentuan penyelidikan tersebut.

Menurut Staf Divisi Advokasi dan Kampanye YLBHI Wahyu Nandang, salah satu  dugaan tersebut didasari kehadiran jajaran Badan Reserse Kriminal Mabes Polri diakhir pembahasan pada 22 Januari 2014 malam itu. Kehadiran Bareskrim itu patut dipertanyakan karena institusi penegak hukum lain tidak hadir. "Kehadiran Bareskrim perlu dipertanyakan dan dapat diduga ada kepentingan Polri di RUU ini," kata Wahyu di Kantor Indonesia Cooruption Wacth (ICW), kemarin.

Wahyu mengatakan salah satu kepentingan polisi dengan dicabutnya ketentuan penyelidikan. Karena selama ini polisi kesulitan menangkap orang yang diduga terlibat dalam gerakan sosial. Sebab tak bisa dipungkiri jika polisi berkoalisi dengan kepentingan tertentu untuk melemahkan gerakan tersebut. "Dengan penyelidikan akan mempersulit, dengan dihapus akan lebih mudah karena polisi bisa menangkap siapapun. Cukup dua bukti ditangkap, urusan benar salah urusan nanti. Itu ada penyelidikan, bagaimana jika tidak ada," kata Wahyu.

Namun Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser mengaku tak yakin atas dugaan bahwa kepentingan polisi mendompleng Revisi RUU KUHAP. Alasannya anggota DPR tidak akan mudah dipengaruhi polisi. "Saya belum tahu, dan saya baru mendengarnya," kata Nasser saat dimintai tanggapannya.

Nasser menyatakan bahwa dirinya juga tidak setuju dengan penghapusan ketentuan penyelidikan itu. Alasannya, dengan penghapusan tersebut melanggar hak asasi manusia, persamaan di depan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Bahkan diakuinya selama ini, pengaduan terbanyak ke Kompolnas terkait proses-proses penyelidikan yang tidak sesuai prosedur. Tahun lalu total jumlah laporan pengaduan masyarakat kepada Kompolnas hampir 1000 kasus. Pengaduan masyarakat itu didominasi terkait keluhan masyarakat dalam kasus yang ditangani oleh reserse atau penyidik kriminal. "90 persen lebih menyangkut keluhan terhadap fungsi reserse," kata Nasser.

Sementara itu pakar hukum UI Ganjar Laksmana mengakui bahwa dibalik pembahasan RUU ini ada rivalitas kuat antara KPK dan Polisi. Salah satunya terkait dihapuskannya penyelidikan. Sebab, dengan tidak adanya penyelidikan akan memandulkan kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: