JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutus tidak menerima gugatan  perdata pemegang saham publik Deddy Hartawan Jamin terhadap kelompok pemegang saham mayoritas PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Kamis (5/12). Majelis yang diketuai Soehartono menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan manajemen PT Suli dalam penjualan saham PT Suli kepada Pabrik Tjiwi Kimia.

Majelis hakim beralasan gugatan penggugat tidak jelas. Selain itu hakim juga berpandangan penggugat Deddy Hartawan Jamin tidak memiliki korelasi yang jelas terhadap obyek gugatan.

Kasus perdata yang melibatkan pemilik saham minoritas dan mayoritas PT SULI berawal ketika pemegang saham publik Deddy Hartawan Jamin mengajukan gugatan perdata  terhadap direksi PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) sebagai tergugat pertama. Serta 11 tergugat lainnya selaku pemegang saham mayoritas yaitu Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, Sumber Graha Sejahtera, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan. Para pemegang saham mayoritas tersebut berasal dari sejumlah kelompok bisnis, seperti dari  kelompok usaha Putra Sampoerna dan kelompok usaha Sumber Graha Sejahtera (SGS) dengan induk PT Samko Timber LTD  Singapore dan kelompok usaha Hasan Sunarko.

Gugatan dilakukan pemilik saham minoritas itu karena ia merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen dan pemegang saham mayoritas SULI. Manajemen PT SULI yang bergerak di bidang industri perkayuan terpadu dan hutan tanaman industri itu dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan kesalahan prosedur dalam penjualan saham Suli kepada Pabrik Tjiwi Kimia.

Mereka dinilai salah prosedur dalam penjualan/pengalihan surat utang tanpa bunga atau zero coupon bond kepada Marshall Enterprise  (MEL), tanpa melalui prosedur hukum yang benar sehingga mengakibatkan kerugian bagi penggugat.

Selain itu, tergugat juga dianggap melakukan kesalahan prosedur dalam mengajukan permohonan persetujuan pengalihan saham kepada Menteri Kehutanan tanpa didahului persetujuan RUPS Sumalindo. Permohonan tersebut juga diduga berdasarkan dokumen palsu yang mengakibatkan kerugian bagi Deddy Hartawan Jamin sebagai penggugat.

Deddy juga menganggap ada perbuatan melawan hukum para tergugat dalam pengelolaan perseroan tanpa melalui tata kelola perusahaan yang baik dan benar. Sebab terjadi ketertutupan informasi oleh pihak direksi dan manajemen Sumalindo terhadap transaksi afiliasi berupa inbreng aset tergugat pada PT Sumalindo Alam Lestari anak perusahaan SULI.

Tindakan para tergugat ini dinilai memenuhi syarat-syarat suatu perbuatan melawan hukum seperti melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, dan azas kepatutan. Akibatnya, Deddy Hartawan Jamin sebagai penggugat mengalami kerugian berupa materi maupun immateriil  dan menuntut agar PT Sumalindo Lestari Jaya melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengganti seluruh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris untuk menghindari kerugian terhadap perseroan.

Sebelumnya penggugat menuntut ganti rugi kepada tergugat, baik materiil maupun immateriil, senilai Rp 18,7 triliun. Namun ganti rugi itu disebutkan penggugat jika dikabulkan akan dikembalikan kepada PT Sumalindo untuk memperbaiki manajemen dan kinerja perusahaan.

Pengacara penggugat, Wahyu Hargono, mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Alasan hakim yang menyebutkan tidak ada korelasi dengan tuntutan tidak benar. Padahal jelas itu dikatakan ada dalam juriprudensi. "Dengan kasus ini, pemilik saham minoritas masih kalah dengan hegemoni pemegang saham mayoritas dan komisaris serta direksi. Ini akan jadi preseden buruk ke depan," kata Wahyu kepada Gresnews.com, usai menghadiri sidang,  Kamis (5/12) .

Wahyu mengaku masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum  mengambil langkah hukum lainnya, terkait gugatan kliennya. "Kita menghormati keputusan hakim. Langkah selanjutnya masih akan pikir-pikir apa akan banding atau tidak," kata Wahyu.

Sementara pengacara Tergugat Romulo Silaen mengatakan dengan putusan tersebut artinya eksepsi tergugat diterima. "Gugatan penggugat dinilai tidak jelas sehingga tidak dapat diterima," katanya kepada Gresnews.com. Jadi kasus tersebut  kandas dari sisi formalitas, belum sampai pada pokok perkara. (Ainur Rahman/GN-02)

BACA JUGA: