JAKARTA - Termohon Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta belum memberikan data yang diminta Pemohon LSM Sarvodaya. Meski demikian, Ketua Majelis Komisioner, Dono Presetyo didamping anggota Majelis Komioner Amirudin dan Ahmad Alamsyah Saragih tetap akan memutuskan sengketa informasi pada persidangan berikutnya.

Seperti dilansir komisinformasi.go.id, Jumat (1/2), Ketua Majelis Dono Prasetyo mengatakan sebelum menskors persidangan, putusan Majelis Komisioner tetap akan dilakukan pada persidangan berikutnya.

Pihak Termohon dari Dinas PU DKI Jakarta yang diwakili kuasanya Roedito S hingga sekarang ini belum melakukan uji konsekuensi terkait dengan data informasi yang dikecualikan. Padahal Majelis Komisioner pada sidang sebelumnya telah meminta kepada Termohon untuk melengkapi dengan Uji Konsekuensi terhadap data yang dikecualikan Dinas PU DKI.

Pihak Termohon menyampaikan data informasi yang dikecualikan dari permintaan data informasi Pemohon adalah data nama dan alamat peserta lelang jembatan di Jakarta Selatan. Padahal data nama dan alamat Komisaris dan Direksi peserta lelang termasuk dalam dokumen yang diminta Pemohon karena yang diminta adalah data informasi Kontrak, data informasi Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta data informasi Dokumen Rekanan.

Untuk itu, Ketua Majelis Komisioner meminta kepada Termohon agar segera memberikan data-data yang diperlukan agar memudahkan dalam majelis mengambil putusan. Terutama Uji Konsekuensi jika memang data informasi yang dikecualikan untuk dibuka, data ini paling lambat harus diterima Majelis Komisioner lima hari setelah persidangan ini.

BACA JUGA: