JAKARTA - Penggugat pengembang Apartemen Bellezza, Permata Hijau, Jakarta Selatan, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan secara adil perkara ingkar janji (wanprestasi) berkaitan dengan luas lantai dan keterlambatan penyerahan sertifikat. Perkara yang telah berlangsung kurang lebih 11 bulan dan dipimpin oleh Ketua Majelis, Gus Rizal, itu dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada 23 Januari.

"Agar menjadi pembelajaran bagi pengembang nakal dan suka merampas hak-hak konsumen," kata salah satu penggugat, Yvone Rusdi, di Jakarta, Senin (14/1).

Tergugat dalam perkara ini adalah pihak PT. Sumber Daya Nusaphala, yang merupakan anak perusahaan PT. Perdana Gapuraprima Tbk. Menurut Yvone, pihaknya merasa dirugikan karena adanya perbuatan wanprestasi yang nilainya Rp486,5 juta.

Kerugian itu berupa denda keterlambatan penyerahan sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No 3923/Versailles/XI/12.VS-7, Kelurahan Grogol Utara selama 663 hari sebesar Rp82,8 juta. Selain itu, lanjutnya, kerugian sebagai akibat dari luas unit apartemen yang diterima lebih kecil daripada luas harga unit apartemen yang dibeli sebagaimana surat pesanan No. COL.SOO555 tanggal 7 Juni 2007 jo. Akta Perjanjian Pengikatan Exclusive Apartment No. 23 tertanggal 24 Februari 2009 sebesar Rp403,6 juta. Selisih luas unit 122,5 m2 dikurangi 101 m2 seluas 21,5 m2 dikalikan harga per m2 sebesar Rp10,2 juta. Dia juga menghitung bunga 2 persen terhitung sejak 6 Oktober 2008 sampai 31 Maret 2012 sebesar Rp219,3 juta.

Dia menambahkan, hakim juga diharapkan dapat memberikan putusan yang bisa memberikan efek jera kepada pengembang yang nakal terhadap konsumen.

Seperti dikutip dari Laporan Keuangan Konsolidasi Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-tanggal 30 September 2012, 31 Desember 2011, dan 30 September 2011 PT. Perdana Gapuraprima Tbk dan Entitas Anak, pada Juni 2007, perusahaan mengakuisisi 97,1 persen kepemilikan saham PT. Sumber Daya Nusaphala (SDN) dengan harga pengalihan sebesar Rp60.808.018.172, dan ditingkatkan sebesar 2,45 persen pada tanggal 29 Juni 2007 dengan nilai perolehan sebesar Rp55.000.000.000, sehingga kepemilikan saham perusahaan pada SDN menjadi 99,55 persen. Pada tanggal 7 April 2008, perusahaan meningkatkan kepemilikan saham SDN sebesar 0,20 persen dengan nilai perolehan sebesar Rp85.595.760.000, sehingga kepemilikan saham perusahaan pada SDN menjadi 99,75 persen.

SDN adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan pusat pembelanjaan dan apartemen. Perusahaan memiliki The Bellezza Permata Hijau dengan konsep mixed use building, yang mengintegrasikan apartemen, perkantoran dan pusat perbelanjaan. SDN memiliki dua menara apartemen yaitu menara apartemen Louvree sebanyak 156 unit dan menara apartemen Versailles sebanyak 148 unit yang akan dijual, satu menara kantor GP Office Tower sebanyak 132 unit yang akan dijual, satu menara apartemen service Albergo diperkirakan sebanyak 282 unit yang akan dijual disewakan serta satu pusat perbelanjaan Bellezza Shopping Arcade sebanyak 284 unit yang akan dijual dan disewakan.

BACA JUGA: