Rasyid Amrullah Rajasa Dijerat Pasal Enam Tahun Penjara
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan tidak adanya perbedaan dalam penanganan kasus laka lantas M Rasyid Amrullah Rajasa dengan penanganan kasus tersangka lainnya.
"Ini berlaku umum, mungkin karena Rasyid anak dari seorang pejabat, dikatakan suatu yang berbeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Minggu (13/1).
Dia menjelaskan, proses hukum laka lantas Rasyid berjalan seperti biasa. "Biasa secara penyidikan," jelasnya.
Pasal yang akan dikenakan kepada Rasyid adalah Pasal 283, 287 dan 310 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas "Karena lalainya mengakibatkan seorang meninggal, maka ancaman hukumannya enam tahun penjara," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid kembali ke rumah untuk menjalani perawatan di rumah sambil menunggu berkas perkaranya rampung. "Kalau sudah P21, baru yang bersangkutan jalani sidang," kata Rikwanto di Jakarta, Sabtu (12/1).
- Polisi dan Hatta Rajasa Punya Kewajiban Moral Tunjukkan Rasyid ke Publik
- Saksi Ahli Kasus Rasyid Rajasa Sudah Dilengkapi, Tinggal P21
- Polisi Telah Lengkapi Berkas Rasyid Amrullah Rajasa
- Laka Lantas Rasyid Amrullah Rajasa, Polisi Diminta Tambah Tiga Saksi
- Berkas Rasyid Amrullah Rajasa Dikembalikan Jaksa ke Polisi
- Berkas Kasus Rasyid Amrullah Rajasa Diteliti Empat Jaksa
- UU Lalin Dipakai untuk Rasyid Amrullah Rajasa karena Hukumannya Lebih Berat