JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap Rangga Nugraha yang mengaku sebagai saksi mata insiden laka lantas yang menewaskan dua orang dan melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa.

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada Rangga, saksi mata dalam kasus BMW Rasyid putra Hatta Rajasa," kata Juru Bicara LPKS, Maharani Siti Shopia, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Minggu (6/1).

Dia menambahkan, dengan sudah ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut, LPSK menilai korban kecelakaan dapat mengajukan restitusi atau ganti kerugian terhadap pelaku atau pihak ketiga untuk memberikan ganti rugi dalam proses pidana.

Mekanisme pemberian restitusi ini, kata dia, berbeda dari rencana perdamaian yang diusung keluarga tersangka. Menurut Rani, rencana perdamaian atau bantuan itu kan sifatnya sukarela sehingga tidak didasarkan pada kerugian yang nyata-nyata dialami.

"Restitusi ini merupakan mekanisme ganti rugi yang telah diatur dalam ketentuan UU Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap suatu penderitaan materiil maupun immateriil yang dialami korban suatu tindak pidana," tuntasnya.

BACA JUGA: