JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan, tidak diperlukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa, yang terlibat laka lantas di Tol Jagorawai, Selasa (1/1).

"Tidak perlu, proses berjalan normal sesuai ketentuan yang ada," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Boy Rafli Amar, di Divisi Humas, Jakarta, Kamis (3/1).

Dia menjelaskan, saat ini pemeriksaan saksi dan tersangka sudah dilakukan, tim bidang Dokkes Polda Mtero Jaya juga melakukan monitoring pada perawatan. "Semua yang sakit wajib dapatkan perawatan, proses hukum yang berjalan, kalau sehat bisa lebih mudah proses hukumnya," jelasnya.

Dia meminta semua kalangan berpikir positif terkair penegakan hukum yang sedang berjalan. "Kita yakin kooperatif," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya harus segera memperjelas status M Rasyid Amrullah Rajasa.

"Apakah penetapannya sebagai tersangka dibarengi permohonan pencekalan ke Imigrasi atau tidak?" katanya dalam siaran pers, Kamis (3/1).

BACA JUGA: