Polri: Tak Perlu Pencegahan Terhadap Rasyid Amrullah Rajasa
JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan, tidak diperlukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa, yang terlibat laka lantas di Tol Jagorawai, Selasa (1/1).
"Tidak perlu, proses berjalan normal sesuai ketentuan yang ada," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Boy Rafli Amar, di Divisi Humas, Jakarta, Kamis (3/1).
Dia menjelaskan, saat ini pemeriksaan saksi dan tersangka sudah dilakukan, tim bidang Dokkes Polda Mtero Jaya juga melakukan monitoring pada perawatan. "Semua yang sakit wajib dapatkan perawatan, proses hukum yang berjalan, kalau sehat bisa lebih mudah proses hukumnya," jelasnya.
Dia meminta semua kalangan berpikir positif terkair penegakan hukum yang sedang berjalan. "Kita yakin kooperatif," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya harus segera memperjelas status M Rasyid Amrullah Rajasa.
"Apakah penetapannya sebagai tersangka dibarengi permohonan pencekalan ke Imigrasi atau tidak?" katanya dalam siaran pers, Kamis (3/1).
- Polisi dan Hatta Rajasa Punya Kewajiban Moral Tunjukkan Rasyid ke Publik
- Saksi Ahli Kasus Rasyid Rajasa Sudah Dilengkapi, Tinggal P21
- Polisi Telah Lengkapi Berkas Rasyid Amrullah Rajasa
- Laka Lantas Rasyid Amrullah Rajasa, Polisi Diminta Tambah Tiga Saksi
- Berkas Rasyid Amrullah Rajasa Dikembalikan Jaksa ke Polisi
- Berkas Kasus Rasyid Amrullah Rajasa Diteliti Empat Jaksa
- UU Lalin Dipakai untuk Rasyid Amrullah Rajasa karena Hukumannya Lebih Berat