Polisi Jamin Transparan dalam Penanganan Kasus Putra Hatta Rajasa
JAKARTA - Mabes Polri menjamin penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan M. Rasyid Amrullah, putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, akan dilakukan dengan transparan.
"Dari Humas menjamin semua akan transparan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Boy Rafli Amar dalam siaran pers di Divisi Humas, Jakarta, Rabu (2/1).
Dia menambahkan, kasus yang menimpa Rasyid berbeda dengan kasus yang dialami Afriani, sehingga wajar ketika itu polisi langsung berani menetapkan Afriani sebagai tersangka. "Afriani waktu itu habis pesta," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid Amrullah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang memakan dua korban jiwa. Ia terancam dikenakan Pasal 283 jo Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Pasal 310 KUHP.
- Polisi dan Hatta Rajasa Punya Kewajiban Moral Tunjukkan Rasyid ke Publik
- Saksi Ahli Kasus Rasyid Rajasa Sudah Dilengkapi, Tinggal P21
- Polisi Telah Lengkapi Berkas Rasyid Amrullah Rajasa
- Laka Lantas Rasyid Amrullah Rajasa, Polisi Diminta Tambah Tiga Saksi
- Berkas Rasyid Amrullah Rajasa Dikembalikan Jaksa ke Polisi
- Berkas Kasus Rasyid Amrullah Rajasa Diteliti Empat Jaksa
- UU Lalin Dipakai untuk Rasyid Amrullah Rajasa karena Hukumannya Lebih Berat