Tersangka Hambalang Bisa Dijerat Pencucian Uang
JAKARTA - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Hambalang bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Pasalnya kasus korupsi ini memenuhi karakteristik pencucian uang.
"Korupsi (Hambalang) memenuhi karakteristik pencucian uang," kata Agus saat dihubungi Gresnews.com, Senin (31/12).
Agus mengatakan setiap uang hasil korupsi pasti akan dikaburkan dengan cara mengalirkan ke rekening-rekening lain. Ini untuk menyamarkan uang hasil korupsi dari pantauan penegak hukum. "Karena pasti uang dari hasil korupsi dikaburkan. Hasil korupsi kan pasti dialirkan ke rekening-rekening lain," imbuhnya.
Menurut Agus, dalam kasus Hambalang PPATK sudah menyerahkan 10 laporan Hasil Analisis kepada KPK. Sehingga dia meminta KPK menggunakan UU TPPU agar uang hasill korupsi bisa dikembalika ke kas negara.
"Ada sekitar 10 LHA. Karena PPATK tidak membangun kasus (case building), jadi tidak tahu persis, karena yang membangun kasus itu KPK," tuntas Agus.
- KPK Masuk dalam Jebakan Batman
- Negara Harus Bayar ke PT. Global Daya Manunggal Rp50 Miliar
- KPK Panggil Komisaris PT. Global Daya Manunggal dalam Korupsi Hambalang
- KPK Periksa Dirut Metaphora Solusi Global dalam Korupsi Hambalang
- Untuk Kesekian Kalinya Ruhut Tuding Anas sebagai Otak Hambalang
- Anggota DPR Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Hambalang
- Rizal Desak KPK Kejar yang Ambil Uang Hambalang