JAKARTA - Mahkamah Agung menolak upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana kasus percobaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggodo Widjojo. MA beralasan penolakan PK Anggodo itu
disebabkan tidak terpenuhinya syarat dalam Pasal 263 Undang-Undang KUHAP.

"Betul ditolak, dengan alasan tidak terpenuhinya syarat dalam Pasal 236 KUHAP seperti tidak adanya novum dan kesalahan nyata," kata Juru Bica MA, Djoko Sarwoko, saat dihubungi wartawan, Senin (10/12).

Menurut Djoko, majelis hakim dalam menolak PK Anggodo itu diputuskan secara bulat dan tidak ada dissenting opinion. Putusan bernomor 01/PK/Pidsus/2012 tersebut diputuskan hari ini oleh Ketua Majelis PK, Djoko Sarwoko, dengan Anggota Majelis Suhadi dan Sri Murwahyuni, serta Hakim AdHoc Leo Hutagalung dan Moch Askin.

Dengan penolakan PK tersebut tidak ada lagi upaya hukum dilakukan Anggodo untuk mendapatkan keringanan hukuman. Pasalnya MA menguatkan putusan sebelumnya dan tetap menghukum Anggodo selama 10 tahun penjara. Selain itu, Anggodo juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya di dalam putusan kasasi di MA, Anggodo dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat yakni melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Dalam kasasi itu, hukuman terhadap Anggodo digandakan dari 5 tahun menjadi 10 tahun dengan denda Rp250 juta.

BACA JUGA: