JAKARTA - LBH Jakarta selaku kuasa hukum Nicolas S Lamardan beserta 143 eks Pekerja PT Pan Gas Nusantara Industri (PT PGNI) memprotes keras atas tindakan Bank Rakyat Indonesia (PT BRI) Persero yang melakukan ´pembangkangan´ atas putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan tetap.
 
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (18/11), Direktur LBH Jakarta, Febi Yonesta mengatakan 143 eks pekerja PT PGNI sudah 20 tahun memperjuangkan hak-haknya selaku pekerja melalui pengadilan, namun mereka hanya memperoleh keadilan di atas kertas. Padahal, katanya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 November 2012 lalu menolak gugatan PT BRI (Persero) yang mengajukan perlawanan (verzet) terhadap Surat Penetapan Sita Eksekusi.

Namun PT BRI (Persero) bersikeras tidak melaksanakan Surat Penetapan Sita Eksekusi tersebut, meskipun tidak ada alasan bagi PT BRI untuk tidak mematuhi putusan pengadilan yang sudah tetap (inkracht).
 
Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk menjelaskan, sebelumnya pada Februari 2012, Ombudsman RI telah mengingatkan PT BRI (Persero) untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan pengadilan yang sudah tetap (Inkracht), di mana isi Surat Penetapan Sita Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan "agar PT BRI memberikan tunggakan upah sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) kepada 143 eks karyawan PT PGNI yang saat ini sudah memasuki usia senja", sayangnya hal itu tetap tak digubris PT BRI (Perseo).

Febi Yonesta menegaskan atas tindakan PT. BRI (Persero) yang melakukan ´pembangkangan´ putusan pengadilan. Febi meminta dan mendesak kepada Presiden RI melalui Menteri Negara BUMN untuk memanggil dan memerintahkan Direktur Utama PT BRI untuk mematuhi dan melaksanakan Penetapan Sita Eksekusi tersebut. Juga meminta Ketua Mahkamah Agung RI untuk mengambil tindakan yang tegas dengan memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar PT BRI melaksanakan eksekusi atas Penetapan Sita Eksekusi.

Selain itu, Maruli meminta dan mendesak kepada Ombudsman RI yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik untuk mengeluarkan rekomendasi kepada PT BRI selaku perusahaan negara (BUMN) untuk melaksanakan Penetapan Sita Eksekusi sebagai wujud kepatuhan pada hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA: