JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief terkejut saat mendengar dua terpidana yang merupakan bekas Direksi Bank Mandiri, Fachrudin Yasin dan Ahmad Ilham, belum dieksekusi padahal keduanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) sejak 4 bulan lalu. "Lho kenapa bisa begini, coba Pak Jampidsus jelaskan," katanya saat ditemui, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/11).

Basrief meminta Jampidsus Andi Nirwanto untuk menjelaskan secara langsung kepada wartawan terkait lambannya penanganan kasus tersebut. "Tolong dijelaskan, kenapa bisa begitu. Tapi prinsipnya, semua kasus harus dituntaskan," jelasnya.

Sementara itu, Andi Nirwanto menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi belum bisa berjalan karena pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.

Untuk diketahui, dalam skandal Bank Mandiri senilai Rp52 miliar ini, tim penyidik Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Cornelis Andri Heryanto dan Hartono. Keduanya merupakan bekas Direksi PT Arthabama Texindo.

Berkas mereka telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak enam tahun silam, namun hingga kini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Sumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, berkas keduanya sulit dilanjutkan karena sudah tidak lengkap lagi dan tinggal hanya dua lembar kertas saja.

Skandal tersebut berawal saat Bank Mandiri mengucurkan dana kredit  kepada PT Arthabhama Texindo sebesar Rp51,542 miliar. Dalam pelaksanaannya terjadi penyalahgunaan dana kredit yang tidak sesuai ketentuan, sehingga melanggar prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).

Kasus serupa, Komisaris PT Lativi Media Karya, Abdul Latief, bekas Dirutnya Usman Djafar dan Hasyim Sumiyana juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bank Mandiri ini. Akan tetapi penyidikan kasus yang saat itu diketuai oleh I Ketut Murtika hingga kini tak pernah dilanjutkan tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA: