MA Batalkan Vonis Mati Sindikat Narkotika Internasional
JAKARTA - Mahkamah Agung membatalkan vonis mati kasus narkotika atas nama Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid. MA mengubah putusan Deni menjadi penjara seumur hidup dengan mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan oleh Deni.
Keputusan tersebut dilansir situs resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, diakses pada Rabu (10/10). Pembatalan vonis mati tersebut tercantum dalam putusan nomor 21 SUS/MA/2011 yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 1 Februari 2012.
Deni dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang, 22 Agustus 2000. Putusan tersebut dikukuhkan hingga kasasi MA, 18 April 2001. Karena tidak puas Deni mengajukan Peninjauan Kembali dan akhirnya dikabulkan.
Deni ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika mencoba menyelundupkan tiga kilogram kokain dan 3,5 kilogram heroin yang dibawanya dari London, Inggris. Ia ditangkap 12 Januari 2000 ketika turun dari Cathay Pacific. Selain Deni, dua teman wanitanya Meirika Franola dan Rani Andriani juga ditangkap.
- Seluk Beluk Hukum tentang Peninjauan Kembali
- Terhalang Ajukan PK, Jaksa Agung Sesalkan Putusan MK
- Posisi SEMA Pembatasan PK dan Putusan MK
- Perlukah Novum Didetailkan dan Dirumuskan Ulang?
- Putusan MK Sulit Dieksekusi, Salah Satunya Soal Peninjauan Kembali Berkali-kali
- Putusan MK Soal Peninjauan Kembali, UU Lain Harus Mengikuti
- PK Hanya Sekali Dianggap Timbulkan Kegamangan Hukum