JAKARTA - KeJaksaan Agung menganggap positif pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Senin malam (8/10), yang menyatakan bahwa penanganan dugaan korupsi simulator SIM ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Adi Toegarisman dalam siaran persnya di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/10).

Dia juga menjelaskan, untuk memperbaiki Mou yang dilakukan 3 penegak hukum yakni Kejagung, Polri dan KPK, akan dilakukan pembicaraan lebih jauh.

"MoU ada 3 pihak, tentunya nanti akan duduk bersama membahas MoU itu, kemudian diperbaiki arah yg lebih baik, sempurna, sehingga Mou itu ada bermanfaat," jelasnya.

Seperti diberitakan Gresnews.com sebelumnya, pidato Presiden SBY Senin malam (8/10) menyatakan bahwa penangan dugaan korupsi simulator SIM ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: