JAKARTA - Ketua Komisi Hukum DPR I Gede Pasek Suardika meminta kepada semua pihak agar menilai secara utuh pidato Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) soal penangkapan Penyidik KPK Kompol Novel Baswedan.

"Membacanya utuh ya, semua orang sama di depan hukum. Secara yuridis, polisi punya kewenangan terhadap tindak pidana umum, tetapi soal momentum dan cara, dia kurang etis dan kurang taktis," kata Pasek di Kompleks Gedung DPR Jakarta, Selasa (9/10).

Soal momentum itulah, lanjutnya, yang kemudian menimbulkan polemik. Karena ingin melakukan penangkapan disaat Kompol Novel sedang melakukan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan petinggi Kepolisian.

Menurutnya, hal itu terkait dengan empat esensi hukum, yakni ketertiban, kepastian, keadilan dan punya manfaat bagi masyarakat.

"Jadi esensi 4 ini nampaknya tidak pas momentumnya. Tetapi bahwa dalam ikatannya dengan tindak pidana umum, semua orang sama di depan hukum," tuntasnya.

Sekadar diketahui, Presiden SBY akhirnya menyatakan solusi atas konflik antara KPK dan Polri terkait dugaan kriminalisasi terhadap penyidik kasus Simulator SIM Korlantas Mabes Polri Komisaris Polisi Novel Baswedan.

Menurut Presiden langkah Polri yang akan melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan dipandang tidak tepat, baik dari segi waktu maupun cara.

BACA JUGA: