KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Tenggara menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Konsel, Hasanuddin. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sejak tahun 2008.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Tomo, dikutip laman kejaksaan.go.id, Senin (30/7/2012), mengatakan berdasar pada surat penahanan nomor PRINT-02/R.3/Fd.1/07/2012 tertanggal 26 Juli 2012, Hasanuddin ditahan di Rutan Kelas II A Kendari. Penahanan dilakukan sekitar pukul 14.30 Wita. Hasanuddin memenuhi panggilan kejaksaan didampingi oleh kuasa hukumnya, Afiruddin. Sebelum resmi menjadi warga binaan Rutan Kelas II A Kendari, lebih awal Hasanuddin memeriksakan kesehatannya di RS Bhayangkara Kendari. Hasanuddin kini menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sultra

Tomo mengungkapkan, kasus yang menyeret Hasanuddin menjadi tersangka berawal ketika ia masih menjabat sebagai Kepala BPN Konsel tahun 2008. Sebuah perusahaan pertambangan bernama PT Baula Petra Buana mengajukan permohonan pengukuran dan pemetaan lahan. Saat itu, permintaan perusahaan tambang tersebut dipenuhinya tetapi dengan ketentuan harus membayar Rp278 juta.

"Pihak perusahaan pun memenuhi permintaan tersebut dan memberikan uang sebesar Rp278 juta melalui cek. Kemudian, dengan kedudukannya sebagai Kepala BPN saat itu, tersangka pun memanfaatkan momentum bahwa BPN bisa menerbitkan izin hak guna lahan dengan biaya penerbitan izin sebesar Rp350 juta. Namun yang dipenuhi perusahaan hanya Rp300 juta," terang Tomo.   

Padahal, kata dia, pungutan yang dilakukan oleh Hasanuddin tidak dibenarkan. Dalam melakukan pemetaan dan pengukuran lahan, BPN tidak dibenarkan melakukan pungutan-pungutan liar. "Apalagi dengan menerbitkan izin hak guna lahan. Itu bukan kewenangan BPN, tapi itu kewenangan Pemda setempat," jelas mantan Kajari Lhokseumawe Provinsi Nangroh Aceh Darussalam (NAD) itu.

Ironisnya, lahan yang telah dipetakan dan diterbitkan izin hak gunanya sebagian besar adalah hak guna perusahaan lain. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya konflik dan terbongkarlah praktik mafia yang dilakukan oleh tersangka. Lalu berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka?   

"Sampai saat ini, kami masih melakukan penyidikan pada satu lokasi. Kerugian negara saat ini mencapai sekitar Rp578 juta. Dalam kasus tersebut, tersangka melanggar pasal 3, Pasal 12 huruf e, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kami melakukan penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan," ujarnya.

BACA JUGA: