Jakarta - Satu tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) diduga kabur ke Amerika, yakni General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation Alexiat Tirtawidjaja.

"Ya benar dia di luar negeri di California Amerika," ujar jaksa yang tak mau disebut namanya, Rabu (11/4).

Keberadaan Alexiat ini mempersulit tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan cekal. Hingga saat ini hanya Alexiat yang tidak dicekal oleh tim penyidik. Pasalnya, Alexiat berada di Amerika sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi ini. Dari CPI adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.

Sementara dari pihak perusahaan di luar PT CPI ada Direktur Utama Sumigita Jaya, Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.

BACA JUGA: