Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

"Ada satu saksi PT CPI kita periksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Togarisman di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (26/3).

Namun Adi tidak menyebutkan identitas saksi yang diperiksa dalam kasus yang menjerat tujuh tersangka tersebut. Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka itu terdiri dari lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF).

Sedangkan dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia (PT GPI) dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya. Seluruh tersangka hingga saat ini belum ditahan.

BACA JUGA: