Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tercatat memiliki kinerja paling buruk dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2011. Hal itu jika diukur dari nilai penyelamatan keuangan negara.

Selama tahun 2011, Kejaksaan yang dipimpin Moh. Basri Akib ini hanya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp43 juta seperti data Kejaksaan Agung yang diperoleh gresnews.com, Sabtu (31/12).

Jumlah tersebut berasal dari 35 penyelidikan kasus korupsi, 22 penyidikan dan 24 penuntutan selama satu tahun. Posisi kedua terendah dalam pengembalian keuangan negara ditempati oleh Kejaksaan Tinggi Nangroe Aceh Darusalam (NAD).

Selama satu tahun Kejati NAD menyelamatkan Rp132 juta berasal dari enam penyelidikan, 29 penyidikan dan 24 penuntutan.

Sementara posisi teratas dalam prestasi pengembalian keuangan negara ditempati oleh Kejati Sumatera Utara yang mampu penyelamatkan uang negara sebesar Rp65,65 miliar.

BACA JUGA: