Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) harus banyak belajar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), setidaknya untuk penyidikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Dalam rekam kinerja sepanjang kurun 2011 Kejaksaan Agung tertinggal jauh dalam perolehan penyelamatan keuangan negara.

Dari data yang diperoleh gresnews.com, Sabtu (31/12), disebutkan Kejati Sumut berhasil menyelamatkan kekayaan negara hingga Rp65,65 miliar. Sedangkan Kejagung hanya mampu menyelamakan keuangan negara Rp27,29 miliar dan US$2.920.

Padahal jumlah penyidikan Kejagung yang ditangani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lebih banyak. Tahun ini Kejagung melakukan 112 penyelidikan. Dari jumlah itu 105 naik ke penyidikan dan 68 perkara sampai ke penuntutan.

Sementara Kejati Sumut hanya melakukan 73 penyelidikan dengan 55 penyidikan dan 44 penuntutan. Jumlah ini masih tertinggal dengan Kejati Jawa Timur yang melakukan penyelidikan perkara korupsi mencapai 79. Penyidikan mencapai 162, penuntutan 102. Namun jumlah kerugian negara yang diselamatkan hanya Rp12,74 miliar.

Dari penelusuran gresnews.com, kasus menonjol yang menyumbang nilai penyelamatan keuangan negara di Kejati Sumut ialah kasus pembobolan Bank BNI 46 Cabang Pemuda Medan sebesar Rp129 miliar. Kejati menetapkan lima tersangka.

Keempat tersangka masing-masing, R selaku Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Medan, BA selaku Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Medan, TI selaku Relationship Manager (RM) SKM BNI Medan. Sementara seorang lagi MS, selaku Pimpinan Rekan dan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Syamsul Wahyono Hadi dan rekan. Satu tersangka berstatus buron yakni Boy Hermansyah selaku Direktur PT Bahana Dwi Kencana Lestari (BDKL).

Dalam kasus ini Kejati Sumut menyita uang tunai sebesar Rp61,2 miliar. Namun setelah penyitaan Kejati pimpinan AK Basuni Masyarif mengubah status tahanan empat tersangka menjadi tahanan kota.

BACA JUGA: