Jakarta - Rencana kepailitan BUMN jasa konstruksi, PT Istaka Karya (Persero) tak sampai pada likuidasi aset kian menguat. Kini, Istaka mendapat angin segar dengan munculnya kesiapan BUMN jasa konstruksi lainnya, PT Waskita Karya sebagai calon pemegang saham baru.

"Waskita telah menyampaikan keinginannya untuk menjadi pemegang saham yang baru saat pembahasan proposal damai," kata kurator kepailitan Istaka, Jimmy Simanjuntak, kepada wartawan, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Namun, menurut Jimmy, Waskita terlebih dahulu mesti menunggu ditetapkannya proposal damai. Dijadikannya Waskita sebagai pemegang saham Istaka, merupakan bagian dari proposal perdamaian yang menyepakati konversi utang menjadi saham.

Waskita merupakan salah satu kreditur yang diakui Istaka dengan nilai tagihan mencapai Rp80 miliar.

"Hal ini akan tercapai apabila dalam voting nanti (9 Desember) para kreditur menyetujui proposal damai yang diajukan Istaka," ujar Jimmy.

Tergantung voting
Kendati demikian, Jimmy tidak berani memastikan berapa besar kepemilikan saham Waskita di Istaka nanti. Yang jelas, keinginan Waskita untuk menjadi pemegang saham di Istaka merupakan hal positif.

“Niat Waskita ini sangat bagus. Tapi semua tergantung voting, kalau kreditur tidak menyetujui proposal damai artinya Istaka harus pailit," ungkapJimmy.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap Istaka.

Kasasi itu dilakukan JAIC atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak pailit karena majelis hakim berpendapat perusahaan itu tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

BACA JUGA: