Jakarta - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Suroso Atmomartoyo, diyakini bukanlah tersangka tunggal dalam kasus penyuapan yang dilakukan oleh perusahaan asal Inggris, Innospec Ltd.

"Saya yakin tidak sendirian Suroso itu. Ada yang lain dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusutnya," kata anggota Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (2/12).

Pasalnya, kata politisi Partai Golkar itu, regulasi menyangkut peraturan sehingga ada keterkaitan semua pihak. "Apakah itu Pertamina saja, atau pemerintah. Siapa yang tentukan spesifikasi," ujar Satya.

Ia juga meminta kepada KPK agar mengusut tuntas nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan zat aditif tetra ethyl led (TEL) dalam pembuatan bensin bertimbal. "Supaya nama-nama yang disebut tidak meenjadi fitnah. KPK harus melakukan penyelidikan secara tuntas," tegas Satya.

Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) dan atau (b) serta Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di sisi lain, sinyalemen akan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi. "Kasus ini masih kita kembangkan," kata Johan.

Sebelumnya, sidang Pengadilan Southwark Crown, Inggris, pada 26 Maret 2010 telah menghukum Innospec dengan denda US$12,7 juta.

Dalam fakta persidangan di pengadilan disebutkan, sejak tahun 2000 hingga 2005, melalui mitra bisnisnya di Indonesia, Innospec Ltd telah menyuap dua mantan pejabat agar zat aditif yang menghasilkan bensin bertimbal itu tetap digunakan dalam produksi bensin di Pertamina.

Dua pejabat itu adalah Rachmat Sudibyo (mantan Direktur Jenderal Migas) dan Suroso Atmomartoyo (mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina).

BACA JUGA: