Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyebut nama mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Suroso Atmomartoyo, sebagai tersangka kasus suap dari perusahaan asal Inggris, Innospec Ltd.

Publikasi nama tersangka dalam perkara terkait pengadaan zat aditif tetra ethyl led (TEL) dalam pembuatan bensin bertimbal itu berjalan cukup alot. Bahkan hanya untuk sekadar mengumumkan namanya saja. "SAM dijadikan tersangka beberapa waktu yang lalu," ujar juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/11).

Johan mengatakan, Suroso diduga telah menerima pemberian sesuatu dari pihak swasta terkait proyek pengadaan TEL di pertamina.

Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) dan atau (b) serta Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Johan menambahkan, pada penanganan kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. "Kasus ini masih kita kembangkan," kata Johan.

Sebelumnya, sidang Pengadilan Southwark Crown, Inggris, pada 26 Maret 2010, menghukum Innospec dengan denda US$12,7 juta dollar AS.

Dalam fakta persidangan di dua pengadilan itu disebutkan, sejak tahun 2000 hingga 2005, melalui mitra bisnisnya di Indonesia, Innospec Ltd telah menyuap dua mantan pejabat agar zat aditif yang menghasilkan bensin bertimbal itu tetap digunakan dalam produksi bensin di Pertamina.

Dua pejabat itu adalah Rachmat Sudibyo (mantan Direktur Jenderal Migas) dan Suroso Atmomartoyo (mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina).

BACA JUGA: