Jakarta - Kuasa hukum direksi PT Pertamina (Persero), Dody Abdul Kadir membenarkan jika Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap pejabat Pemerintah Indonesia dari perusahaan Inggris, Innospec Ltd.

Dody mengatakan, kedatangan lima mantan Direktur Utama PT Pertamina ke KPK guna diperiksa menjadi saksi. "Mereka sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi pada proyek pengadaan tetra ethyl lead (TEL) di Pertamina," ujar Dody, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/11).
 
Dody mengatakan, tersangka pada kasus ini yakni salah satu direksi pertamina. Ketika disinggung apakah tersangka yang dimaksud adalah Suroso Atmomartoyo, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Dody tidak mau menjawab secara tegas. "Iya...iya..," kata Dody.

Dia juga enggan menjawab tegas tentang status mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Rachmat Sudibyo dalam perkara tersebut. "Gak ada. Itu KPK yang tahu, nanti saya yang salah," kilah Dody.

BACA JUGA: