Jakarta - Sandiaga S Uno membantah terlibat langsung dalam melakukan perjanjian pengalihan hak atas atas aset PT Pandanwangi Sekartadji (PT PWS) kepada PT VDH Teguh Sakti.

Sandi menyebut, permasalahan dirinya dengan pemilik Tri Harwanto dan Johnnie Hermanto berkaitan dengan perusahaan  yang terafiliasi.

"Saya tidak terlibat langsung secara pribadi. Namun masalah ini berkaitan dengan perusahaan terafiliasi," ujar Sandiago melalui pesan singkat kepada gresnews.com, Rabu (9/11).

Sandi, tetap berkeyakinan jika apa yang diperbuat dirinya telah sesuai dengan koridor hukum.

"Pihak manajemen meyakini sudah bertindak dalam koridor hukum," kata Sandiaga.

Untuk itu, menurut Sandiaga, dirinya menyerahkan segala permasalahan tersebut melalui jalur hukum."Sudah ditangani pihak berwajib," ucap Sandi.

Sebelumnya,  Sandiaga S Uno dilaporkan rekan bisnisnya Tri Harwanto Soewondo ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah melakukan penipuan atas Perjanjian Jual Beli saham PT Pandanwangi Sekartaji (PWS)  tanggal 25 Agustus tahun 2006 antara Tri Harwanto dan Johnnie Hermanto dengan perusahaan yang dimiliki Sandiaga Uno, yaitu PT VDH Teguh Sakti.

Disebutkan Tri, kasus ini bermula saat ia dan partner bisnisnya Johnnie Hermanto masih menjadi pemilik mayoritas PT Pandanwangi Sekartadji (PT PWS). Pada tanggal 25 Agustus 2006 Tri Harwanto dan Johnnie Hermanto selaku pemilik saham PWS melakukan perjanjian pengalihan hak atas  atas asset PWS kepada PT VDH Teguh Sakti yang diwakili oleh Sandi Uno dengan nilai uang yang harus dibayar sebesar US$1,5 juta dollar.

BACA JUGA: