Jakarta - Indonesia Coruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang hingga kini belum juga mengeluarkan surat kurang bayar pajak untuk 14 perusahaan minyak dan gas (Migas)   asing.

Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ecap kali bahkan meminta Presiden dan DPR menegur langsung Ditjen Pajak mengingat jumlah uang yang tak sedikit.

"Kita pertanyakan apakah Ditjen Pajak sudah mengeluarkan surat kurang bayar pajak tersebut," ujar Peneliti ICW, Firdaus Ilyass, ketika dihubungi, Jumat (4/11).

Firdaus mengatakan, kalau memang Ditjen Pajak sudah mengeluarkan surat kurang bayar pajak itu, maka pemerintah bisa menekan 14 perusahaan itu untuk melunasi kekurangan pajak mereka. 

Namun, jika pada kenyataannya saat ini mereka belum melunasi tunggakan mereka, besar kemungkinan Ditjen Pajak belum mengeluarkan surat kurang bayar pajak tersebut.

Dilain sisi, Firdaus tetap berharap agar KPK tak bosan untuk mengawasi dan memantau indikasi tindak pidana korupsi terkait berlarutnya utang pajak perusahaan migas secara intensif.

Selain itu,  pemerintah di bawah supervisi KPK harus melakukan pembenahan mekanisme pengelolaan dan transparansi penerimaan migas.

Sebanyak 14 perusahaan minyak dan gas (migas) asing penunggak pajak  ternyata hingga saat ini masih belum membayar pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tentang hal ini.

BACA JUGA: