Ditjen Pajak diduga belum keluarkan surat ke 14 perusahaan asing
Jakarta - Indonesia Coruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang hingga kini belum juga
mengeluarkan surat kurang bayar pajak untuk 14 perusahaan minyak dan gas
(Migas) asing.
Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ecap kali bahkan
meminta Presiden dan DPR menegur langsung Ditjen Pajak mengingat jumlah
uang yang tak sedikit.
"Kita pertanyakan apakah Ditjen Pajak sudah mengeluarkan surat kurang
bayar pajak tersebut," ujar Peneliti ICW, Firdaus Ilyass, ketika
dihubungi, Jumat (4/11).
Firdaus mengatakan, kalau memang Ditjen Pajak sudah mengeluarkan surat
kurang bayar pajak itu, maka pemerintah bisa menekan 14 perusahaan itu
untuk melunasi kekurangan pajak mereka.
Namun, jika pada kenyataannya saat ini mereka belum melunasi tunggakan
mereka, besar kemungkinan Ditjen Pajak belum mengeluarkan surat kurang
bayar pajak tersebut.
Dilain sisi, Firdaus tetap berharap agar KPK tak bosan untuk mengawasi
dan memantau indikasi tindak pidana korupsi terkait berlarutnya utang
pajak perusahaan migas secara intensif.
Selain itu, pemerintah di bawah supervisi KPK harus melakukan
pembenahan mekanisme pengelolaan dan transparansi penerimaan migas.
Sebanyak 14 perusahaan minyak dan gas (migas) asing penunggak pajak
ternyata hingga saat ini masih belum membayar pajak. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kinerja Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak tentang hal ini.
- Ada Korupsi Investasi Gas Bumi di Sumsel Sedang Disidik Kejagung, Dugaan Kerugian Negara Rp711 Miliar
- Korupsi Chevron, Kejagung tunggu kesimpulan ahli
- Imigrasi belum terima perintah "cekal" Alexiat Tirtawidjaja
- Ke Riau, Kejagung cari bukti jerat BP Migas
- Bukti korupsi Chevron, Kejagung kirim 10 tim penyidik ke Riau
- Tersangka kasus Chevron bisa ditahan sesuai KUHAP
- Alexiat Tirtawidjaja bakal diseret pulang Kejagung