Jakarta - Masih ingat dengan kasus Bank Century? Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun ternyata belum ada apa-apanya. Masih ada kasus yang uangnya lebih besar jumlahnya dan belum tersentuh penegak hukum.

"Penyimpangan itu terjadi tahun 2009, 17,7 triliun rupiah dan Tahun 2010, 19,7 triliun rupiah," kata Pramono Anung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/10).

Pramono menyebutkan, penyimpangan uang negara itu terjadi di berbagai sektor. "Seperti minyak bumi, gas dan kaitannya dengan kebijakan pemerintah dan juga perusahaan negara. Perusahaan negara, nanti dicari aja apa yang berhubungan dengan hulu primer," kata Pramono.

Oleh karena, ia menyarankan agar Komisi VII DPR RI segera melakukan audit terhadap perusahaan negara tersebut sebab DPR RI sendiri sudah mencium adanya penyimpangan uang negara tersebut.

"Karena nilai potensinya sangat besar, supaya tidak jadi prasangka kita tindak lanjuti dengan meminta Komisi VII DPR RI untuk mempelajari dan mendalaminya. Karena hasil audit itu ditengarai potensial kerugian negara cukup besar," kata Pramono.

BACA JUGA: