Jakarta - Komnas Perempuan menilai pernyataan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal, Anton B Alam tentang bukti-bukti pelecehan seksual yang dilakukan oleh Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak cukup kuat, dinilai terburu-buru.

"Pernyataan Anton terburu buru dan mengesankan pihak kepolisian seolah-olah memposisikan diri sebagai pembela pelaku yang adalah pejabat tinggi BPN," ujar Tumbu Saraswaty, Komisioner Komnas Perempuan, melalui pesan singkatnya, Minggu (2/10).

Tumbu mengingatkan, tugas aparat penegak hukum adalah bertindak tuntas dan seksama, dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan semua bukti-bukti dan kesaksian.

"Penyelesaian kasus BPN akan jadi preseden publik tentang sejauhmana Polri mampu menangani kasus kekerasan seksual yg kerap dialami pekerja perempuan," ungkap Tumbu Saraswaty.

BACA JUGA: