Jakarta - Perusahaan jasa pengangkutan laut, PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL), menyatakan tengah membuat proposal perdamaian terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Kuasa hukum APOL Ivan Wibowo mengatakan saat ini kliennya masih menyusun proposal damai tersebut yang kosepnya disusun secara langsung oleh kliennya.

“Saat ini masih menyusun proposal. Kalau soal konsep damai itu sepenuhnya kewenangan klien. Saya tidak tau,” kata Ivan, Jumat (9/9).

Ivan mengharapkan, proposal perdamaian ini bisa diterima dan disetujui oleh para kreditur APOL. Hal senada disampaikan, pengurus PKPU APOL, Jawoto Jawono, yang menyebut, proposal damai ini diserahkan seusai para kreditur menyerahkan seluruh nilai utangnya.

“Pihak APOL telah beberapa kali berkonsultasi dengan kurator mengenai teknis saja. Misalnya mengenai proposal damai yang seharusnya seperti apa. Sekarang kami tinggal menunggu saja seperti apa proposal mereka,” ungkap Jawoto.

Dalam rapat kreditur yang digelar perdana kemarin, Kamis (8/9), Jawoto mengatakan belum ada kreditur yang melaporkan nilai tagihannya. Jawoto mengatakan hingga Selasa (13/9) kreditur masih diberikan kesempatan melaporkan nilai tagihannya.

Sebagaimana diketahui, PKPU ini dipimpin oleh hakim pengawas Marsudin Nainggolan.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan PKPU yang dilayangkan  BCA terhadap APOL, di tengah proses kepailitan yang diajukan oleh Asuransi Cenral Asia (ACA).

Seperti diketahui, BCA mengajukan PKPU terhadap APOL terkait utang jatuh tempo dengan nilai mencapai Rp155,67 miliar dan US$9 juta.
 
PKPU tersebut diajukan menyusul permohonan pailit yang diajukan ACA terkait utang jatuh tempo dengan nilai US$2.999.722. Hak tagih tersebut timbul atas diterbitkannya jaminan pelaksaan (performance bond) dalam kontrak kerja antara APOL dengan Kangean Energy Indonesia, Ltd pada 24 April 2009.

BACA JUGA: