Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Lintas Sarana Komunikasi atas putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan kepailitan ini dahulu diajukan PT Bank CIMB Niaga.

"Tolak," demikian laman resmi MA, sebagaimana dikutip, Rabu (7/9).

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis yang dipimpin M Zaharuddin Utama pada 22 Agustus 2011. Dengan putusan ini, PT Lintas Sarana Komunikasi tetap pailit dan berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum, Bank CIMB, Mario W Tanasale menyatakan putusan MA tersebut memperkuat proses kepailitan yang sedang berlangsung.

“Kami telah mengetahui putusan tersebut. Dengan adanya putusan tersebut maka proses kepailitan pun dapat terus dilakukan,” kata Mario, saat dihubungi wartawan.

Kini, proses kepailitan atas PT Lintas Sarana telah memasuki pemberesan utang  tahap kedua. Mario menyerahkan sepenuhnya proses kepailitan tersebut ke kurator.

PT Lintas Sarana dipailitkan atas permohonan yang diajukan PT Bank CIMB Niaga di Pengadilan Niaga pada Maret lalu. Dalam permohonan pailit yang dilayangkannya, Bank CIMB mengklaim memiliki hak tagih kepada PT Lintas Sarana atas fasilitas pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah yang ditandatangani kedua belah pihak pada 15 April 2008.

Pinjaman tersebut diberikan dengan jangka waktu selama 12 bulan atau sampai dengan 15 April 2009 sejak ditandatangani perjanjian.

Seperti diketahui, dalam putusannya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit yang diajukan Bank CIMB. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan sengketa utang piutang antara PT Bank CIMB Niaga dan termohon memiliki unsur pembuktian yang sederhana.

Selain itu, majelis hakim berpendapat bahwa termohon juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain sebagaimana ketentuan dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

BACA JUGA: