Jakarta – Pasangan suami - istri (Pasutri) ditangkap petugas Polsek Metro Koja saat berbelanja di Pasar malam di kawasan Islamic Center, Jalan Kramat Jaya, Koja, semalam.  Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita uang palsu (upal) senilai Rp1,6 juta milik pelaku.

 Haris, 24 tahun, dan istrinya, Aulia, 18 tahun, dibekuk tak lama usai membeli sepatu dan celana pendek di pasar malam yang digelar di depan Islamic Center, demikian informasi Puskominfo Humas Polda Metro Jaya.

“Mereka sudah tiga bulan memproduksi upal. Diduga upal tersebut sudah dibelanjakan di beberapa wilayah,” kata Kanit Reskim Polsek Metro Koja, AKP Suteja, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/8).

Selain menyita lembaran upal senilai Rp1,6 juta, polisi juga menyita beberapa alat yang digunakan untuk mencetak upal seperti laptop dan mesin printer. Kini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap anggota jaringan tersangka yang mengedarkan dan memasok bahan baku upal.

BACA JUGA: