Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan para advokat yang memohon uji materi UU MK untuk memperbaiki gugatannya. Pasalnya, inti gugatan yang tercantum dalam Pasal UU MK sudah dicabut.

"Kami menyarankan pemohon mencabut gugatan karena Pasal (65) itu sudah dihapus dan sudah tidak ada lagi di UU MK yang baru," kata ketua majelis hakim M. Alim dalam sidang pengujian UU tersebut di gedung MK, Jumat (19/8).

Menurut Alim, pada UU MK yang baru yakni UU No. 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal yang diujikan sudah tidak ada lagi, "Sehingga apabila Pasal dan ketentuan sudah tidak ada, apa yang akan diujikan. Kami tidak bisa menguji sesuatu yang tidak ada, apa yang akan diuji," jelas Alim.

Mendapatkan saran dari ketua majelis hakim, pemohon dengan nomor perkara 42/PUU-IX/2011, Suhardi Somomoelyono beserta tim kuasa hukumnya akan mengikuti saran yang diberikan oleh majelis hakim.

"Setelah kami bahas bersama, kami akan mencabut gugatan kami," ujar kuasa hukum pemohon Dominggus Maurits Luitnan.

Dengan demikian Alim meminta kepada kuasa hukum pemohon untuk membuat pernyataan tertulis untuk menarik gugatannya. "Mohon dibuat pernyataan tertulis, nanti kami keluarkan penetapannya," ujar Alim

Untuk diketahui, Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) pada pasal 65 Undang-Undang MK Nomor 24 Tahun 2003 ini diajukan oleh Suhardi Somomoelyono selaku ketua umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KPP KKAI) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (DPP HAPI).

Dalam Pasal 65 Undang-Undang MK tahun 2003 tersebut disebutkan bahwa Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Suhardi dilandasi dikeluarkannya surat Mahkamah Agung No.089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 Jo. Surat Ketua Mahkamah Agung No.052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011.

Surat tersebut menyebutkan "Pada intinya organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)”.

Pemohon menjelaskan, badan negara yang disebut KKAI diatur dalam UU No.18/2003 tentang Advokat. Sedangkan Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Pemohon, KKAI selaku badan negara merupakan alat kelengkapan kekuasaan kehakiman yang sejajar dengan Mahkamah Agung.

BACA JUGA: