JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah lebih tiga pekan, akhirnya Presiden Joko Widodo menunjuk politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung. Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. "Benar, Jaksa Agung Prasetyo. Keppresnya sudah keluar," kata Andi kepada media, Kamis (20/11).

Penunjukan Prasetyo ini cukup mengejutkan. Pasalnya nama Prasetyo banyak ditentang oleh banyak pihak. Latar belakangnya sebagai politisi dinilai rawan intervensi. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan penunjukan Prasetyo sebagai Jaksa Agung sebagai mimpi buruk dan berita duka bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami meminta kepada Presiden Jokowi membatalkan penunjukan Prasetyo sebagai Jaksa Agung, ini berita duka," kata Emerson kepada Gresnews.com di Jakarta, Kamis (20/11).

ICW juga pesimis Jaksa Agung dari politisi akan mampu membawa perubahan atau reformasi di kejaksaan serta mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi ini. Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah juga mengaku kaget dengan penunjukan Prasetyo yang berasal dari partai politik. Sejatinya Presiden Jokowi tidak memilih Jaksa Agung dari partai politik karena itu tidak lazim di luar negeri. Sosok Jaksa Agung harus netral dan independen.

Namun penunjukan Prasetyo sebagai Jaksa Agung bukan lagi pertimbangan teknis tetapi lebih pada pertimbangan politik. Jokowi ingin memperkuat barisan koalisi politiknya. "Saya kaget, kenapa Prasetyo tapi nggak apa-apa karena dia mantan jaksa," kata Andi kepada Gresnews.com.

Terpilihnya Prasetyo memang cukup mengejutkan. Apalagi dalam perjalanan karirnya Prasetyo prestasinya tak menonjol. Bahkan saat menjabat Kajati NTT terseret kasus korupsi penjualan kayu cendana tahun 1999-2000. Tak hanya itu, posisinya sebagai politisi Partai Nasdem dinilai dapat mengganggu integritasnya selama memimpin Kejaksaan Agung. Intervensi dan kepentingan politik sangat terbuka lebar.

Apalagi saat ini, satu kasus yang melibatkan Ketum Umum Partai Nasdem Surya Paloh masih mengendap di Kejaksaan Agung. Kasus tersebut terkait kredit Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang diduga bermasalah.

Dalam kasus ini, PT CGN menerima kredit dari Mandiri dalam pembelian Hotel Tiara, Medan. Diduga sejumlah dana mengalir ke rekening Metro TV. Pengucuran kredit itu diduga menyalahi prosedur dan tidak mengindahkan asas kehati-hatian. Indikasinya adalah kredit itu disetujui dan dikucurkan dalam waktu relatif singkat.

Untuk kasus yang sama, kasus kredit macet di perusahaan lainnya yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun, mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe telah ditahan kejaksaan. Kejaksaan juga menahan mantan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Pugeg dan mantan Direktur Corporate Banking M. Soleh Tasripan.

Sejumlah jaksa dan purnawirawan jaksa menolak Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Sebab masih banyak yang lebih baik, berintegritas dari para kandidat jaksa yang masih aktif selain Prasetyo.

HM Prasetyo, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum tahun 2005-2006.  Sejak pensiun Prasetyo aktif berpolitik di Partai Nasional Demokrat besutan Surya Paloh. Bahkan Prasetyo terpilih sebagai Anggota DPR periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah.

Prasetyo lahir di Tuban Jawa Timur 9 Mei 1947. Karir di Kejaksaan cukup panjang. Dimulai sebagai Kepala Bagian Personalia (Tahun 1973 - 1973) di Bengkulu, Kajari Wamena (1979 - 1980),  Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Tahun 1998 - 1998), Direktur Politik pada JAM Inteljen (Tahun 1998 - 1999), Kepala Kejaksaan Tinggi NTT (Tabun 1999 - 2000), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ( 2003 - 2005) dan terakhir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (2005 - 2006).

BACA JUGA: