JAKARTA,GRESNEWS.COM - Kalangan DPR mengecam masih terjadinya pemberian fasilitas mewah sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Keberadaan sel mewah itu terungkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di tahanan narkoba  Kelas IA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, 31 Mei 2017 lalu.

Sel mewah itu dihuni oleh tahanan narkotika bernama Haryanto Chandra alias Gombak. Chandra kendati dalam tahanan diketahui tetap menjalankan bisnis narkotikanya dari balik tahanan yang nyaman.

Dalam aksi penggeledahan itu petugas BNN mendapati ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, akuarium ikan arwana dan menu makanan spesial. Selain itu ditempat yang sama petugas juga menemukan barang-barang, seperti satu unit laptop (komputer jinjing), satu unit komputer tablet, empat unit telepon genggam dan satu unit token.

Melihat kenyataan itu Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menyatakan Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Pemasyarakatan harus bertanggung jawab. Sebab pemberian fasilitas mewah terhadap para narapidana tidak dibenarkan.

"Berarti Menteri Hukum dan HAM-nya tidak benar," kata Desmond seperti dikutip dpr.go.id, Rabu (14/6).

Menurut Desmond kabar adanya fasilitas-fasilitas sel mewah  di lapas sudah menjadi rahasia umum, namun peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas oleh narapidana menambah parah masalah yang ada di dalam lapas. Apalagi tidak adanya tindakan dari Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen Pemasyarakatan untuk mengatasi ini.

"Kalau ini kemewahannya tertutup wajar-wajar saja, tapi ada yang luar biasa juga yang sudah terjadi, narkoba di dalam lapas," jelas Desmond di Gedung DPR.

Ia bahkan mendesak agar Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, I Wayan Dusak segera dicopot. "Berarti di sini bukan sekedar kalapasnya, berarti ini kan Dirjen Lapas harus diganti," tandas politisi Partai Gerindra ini.

Bahkan menyikapi kasus ini, Komisi III DPR berencana akan melakukan kunjungan ke Lapas Cipinang untuk meninjau langsung kondisi sel mewah yang ditemukan BNN dalam waktu dekat.

Temuan perlakuan khusus bagi narapidana dalam bentuk penyediaan fasilitas-fasilitas mewah  di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang ini juga disayangkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

Menurut ICJR hal tersebut merupakan peristiwa yang  memalukan dan menambah deret panjang daftar kasus komodifikasi lapas. ICJR mengkritik keras perbuatan yang dilakukan petugas Lapas Cipinang yang membiarkan praktik itu terjadi.

Praktik ini  bahkan diduga dilakukan di kalangan pejabat Lapas. Untuk itu pihaknya perlu ada langkah-langkah tegas untuk menindak perilaku koruptif kalangan petugas yang seharusnya menjadi contoh pembinaan bagi para warga binaan. "Tindakan tegas juga harus dilakukan bagi narapidana yang mendapatkan layanan illegal tersebut," ujar Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR dalam pernyataan persnya.

Menurutnya sistem pemasyarakatan yang dibangun sesuai dengan UU No 12 tahun 1995 telah jelas mencantumkan asas persamaan perlakuan dan pelayanan dalam hal pembinaan bagi warga binaan. Proses pembinaan dalam pemasyarakatan juga bertujuan untuk membentuk warga binaan agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukannya.

"Bagaimana mungkin proses pembinaan tersebut dapat terlaksana jika tindakan koruptif para petugas lapas dan narapidana masih terus dilakukan," katanya.

Namun demikian, ICJR juga mengingatkan, disamping persoalan sifat koruptif dari oknum-oknum nakal. Ada situasi khusus yang telah menyuburkan praktik-praktik komodifikasi koruptif ini. Situasi khusus ini adalah overcrowding yang selalu menjadi biang masalah utama lapas Indonesia. Temuan dari berbagai studi ICJR dan berbagai lembaga, menurutnya, telah menunjukkan pola yang seragam.

Berdasarkan data Per Juni 2017 jumlah narapidana di Indonesia mencapai 153.312 sedangkan kapasitas daya tampung lapas hanya untuk 122.114 narapidana. Secara keseluruhan Lapas di Indonesia mengalami kelebihan penghuni mencapai 84%.

Angka yang lebih parah  terjadi di Lapas Klas I Cipinang. Per Juni 2017 Lapas Cipinang diisi oleh 2926 narpidana dan tahanan, padahal kapasitasnya hanya untuk 880 narapidana. "Kelebihan penghuni pada Lapas-lapas di Indonesia menimbulkan dampak langsung bagi praktik komodifikasi lapas," tutur Supriyadi.

Overcrowding jelas mengakibatkan tidak terakomodirnya pelayanan dan fasilitas memadai bagi warga binaan. Kondisi yang layak hanya dapat terjadi manakala Lapas menampung penghuni yang sesuai dengan kapasitas. "Bagaimana mungkin kelayakan dapat diperoleh disaat kelebihan muatan mencapai 332% hampir 3 kali lipat dari kondisi normal," tambahnya.

Overcrowding ini, menurut dia, juga mengakibatkan layanan standar minimum bagi lapas, menurun ke tingkat yang semakin mengkhawatirkan. Layanan dasar berupa air minum, makanan, komunikasi, ruang tidur termasuk kesehatan akan menerima dampak langsung. Negara terbukti mengalami kesulitan membiayai pengeluaran lapas untuk memenuhi standar minimum ini.

Situasi ini mendorong warga binaan harus mencari alternatif untuk menyokong standar hidup minimum dalam lapas. Situasi ini akhirnya mendorong dukungan kehidupan dari pihak luar yakni para keluarga-handai tolan warga binaan.

Masalahnya, kata Supriyadi, dukungan keluarga ini pasti akan digantungkan kepada kondisi ekonomi masing-masing, ada yang kaya dan banyak yang miskin. Hal ini lah yang menjadikan penyediaan fasilitas tertentu selalu menjadi komoditas subur bagi petugas Lapas yang koruptif. "Narapidana yang tergolong memiliki kemampuan finansial yang lebih kuat  akan menyuap petugas untuk mendapat fasilitas yang lebih memadai bahkan cenderung mewah," tambahnya.

ICJR sendiri mendukung Pemerintah dan DPR bekerja keras untuk reformasi Lapas.  Di samping juga menindak tegas oknum-oknum yang menyalahi aturan, kebijakan pemidanaan yang dihasilkan harusnya juga rasional jangan hanya melulu mendorong ketentuan pidana yang selalu menjebloskan pelaku tindak pidana ke dalam penjara sudah penuh sesak.

KEMENKUMHAM COPOT KALAPAS CIPINANG - Menanggapi temuan adanya sel mewah di penjara narkoba Cipinang, pihak Kementerian Hukum dan HAM mengaku merasa kecolongan.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami sebenarnya sebelum ada razia gabungan yang dilakukan BNN dan petugas pengamanan Lapas Cipinang pada 31 Mei lalu, Satgas dari Kanwil Kum HAM DKI sudah lebih dahulu melakukan sidak sebanyak dua kali pada periode Februari hingga Maret.

"Saat razia itu hanya ditemukan satu buah HP," ujar Sri di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Rabu (14/6).

Namun saat jeda April hingga Mei, pihaknya mengaku tengah terpecah konsentrasi petugasnya tengah mempersiapkan acara Hari Bhakti Pemasyarakatan sehingga intensitas pemeriksaan dan razia pun menurun.

Saat jeda itulah, ujar Sri, dimanfaatkan oknum petugas lapas untuk memasukkan barang-barang terlarang ke dalam lapas milik Haryanti Chandra.

Namun sejak kejadian itu, Menkumham telah menginstruksikan agar seluruh Kalapas dan Karutan melakukan sidak ke seluruh blok tahanan dan narapidana setiap hari.

Selain itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM DKI Jakarta, Endang Sudirman juga menyatakan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, telah memerintahkan jajaran Inspektorat Jenderal, Ditjen Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah HAM DKI untuk mengusut tuntas kejadian tersebut dan menghukum oknum petugas yang terlibat di dalamnya.

"Kita lakukan pemeriksaan kepada seluruh petugas yang terlibat. Baik itu mulai dari Kalapas dan petugas terkait," ujarnya konferensi pers di Kemenkum HAM, Rabu (14/6).

Lima petugas lapas harus menjalani pemeriksaan. Salah satu opsi yang akan diambil adalah pemecatan Kalapas Cipinang, jika terlibat langsung.

"Salah satunya (memberhentikan) kan di PP 53 disebutkan mulai dari hukuman ringan, sedang, sampai berat. Salah satunya akan kita periksa, kita tarik dulu," jelas Endang.

Sementara Sri Puguh mengatakan sudah hampir dipastikan Kalapas Cipinang akan dipecat. "Ya, demikian perintah Pak Menkumham bahwa kepegawaiannya dilepas dari jabatannya sebagai Kalapas Klas l Cipinang. Saat ini sedang berproses," ujar Sri.

Ia juga menegaskan untuk proses pemeriksaan, Kemenkumham menarik tugas Kalapas Cipinang ke kantor wilayah dan lima petugas lapas langsung di-non-aktifkan.

BACA JUGA: