JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung menyisir keterlibatan sejumlah perusahaan yang ikut menerima fee proyek sebesar 1,5 persen dari kasus dugaan korupsi pada kegiatan swakelola padan Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat yang bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp 92,2 miliar. Tercatat lebih dari dari 30 perusahaan ikut menikmati hasil korupsi APBD DKI Jakarta.

Fee 1,5 persen itu diterima perusahaan karena telah meminjamkan perusahaannya dalam proyek pengelolaan dana swakelola banjir. "Kita akan lihat (keterlibatan perusahaan rekanan), pada prinsipnya jika menerima hasil korupsi akan kita tindak," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Warih Sadono, Rabu (29/3).

Modus peminjaman perusahaan dalam pengerjaan proyek ini terjadi di lima wilayah DKI Jakarta, terlebih di wilayah Jakarta Pusat dan Utara. Pejabat di dua Suku Dinas PU Tata Air menggunakan sejumlah perusahaan dalam mengerjakan proyek ini. Padahal perusahaan tidak pernah melakukan kerjasama.

Saksi Eko Bambang Santoso selaku mantan Kasi Kecamatan Penjaringan dan Abu Sukri selaku mantan Kasi Kecamatan Tanjung Priok, menyampaikan jika perusahaan tersebut tidak memiliki kontrak dengan pihak PemproV DKI Jakarta.

"Saksi menjelaskan jika dana swakelola banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara tahun anggaran 2014 yang melaksanakan mandor (tenaga lepas). Namun, dalam Surat Perintah Jalan (SPJ) yang melaksanakan seolah-olah dari Perusahaan Terbatas atau CV," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum.

Ada 30 perusahaan lebih yang digunakan oleh oknum pejabat DKI. Perusahaan tersebut hanya menerima fee proyek tersebut. Mereka adalah Jainuddin Harahap selaku Direktur CV. Buana Permai, Muchtar selaku Direktur CV. Sinar Dompu Utama, Purnomo selaku Direktur CV. Pesona Banari, Mohamad Yamin selaku Direktur CV. Putri Ayu.

Kemudian Irwansyah selaku Direktur CV. Sinar Langgeng Lestari, Jais Usman selaku Direktur CV. Watas Lagungga, Ilyas selaku Direktur CV. Global Artha Gemilang, dan Ahmadin jabatan Direktur CV. Hidup Jaya Sentosa.

Lainnya  Asikin selaku  Direktur CV. Putra Tunggal, Abdul Rahim selaku Direktur PT. Putra Pertama, Abdullah selaku Direktur PT. Era Mandiri Jaya, Ahmad selaku Direktur PT. Arkananta Pradipa, Rustam Abdulah selaku Direktur CV. Hixindo, Anwar selaku Direktur CV. Narmada Cipta, Drs. Usman Yakub, Sirajudin Lauba selaku Direktur PT. Mitra Bima Karya.

Kemudian Khaerul Heru selaku Direktur CV. Atika Mulia, Abdul Haris selaku Direktur CV. Citra Prima, Mulyono selaku Direktur PT. Malino Loka Jaya dan Abdul Salam jabatan Direktur PT. Sarinci Kili, Salahudin selaku Direktur PT. Aura Sanubari dan Jul David selaku Direktur PT. Tulgika Moryama.

"Hampir semua saksi menyebut tidak pernah memasukkan penawaran, tidak pernah manandatangani kontrak/ Surat Perintah Kerja (SPK), tidak pernah menandatangani laporan pekerjaan dan Surat Perintah Jalan (SPJ) dan terkait dengan perusahaannya yang dipinjamkan mendapatkan fee sebesar 1,5 % untuk pengadaan material dan jasa pengangkutan hasil pengerukan saluran air," kata Rum.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Pahlatua selaku jabatan mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat dan mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat Herning Wahyuningsing berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 20 Februari 2017.

TUNTASKAN DUA TERSANGKA - Dalam mengungkap penyelewengan dana banjir itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menuturkan penyidik akan lebih dulu menyelesaikan pemberkasan dua orang tersangka (Jakarta Pusat) untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita masih konsen disitu, kita selesaikan itu dua tersangka," kata Arminsyah.

Keterlibatan rekanan bukan tidak disidik. Dari sejumlah saksi untuk dua tersangka bakal terungkap keterlibatan rekanan dalam proyek ini. Khususnya alasan menerima fee sebesar 1,5 persen namun mengaku tidak pernah mengajukan.

"Nanti kita lihat perusahan-perusahaannya yang di pakai kita evaluasi,‎ Jadi ‎nanti kita pertimbangkan dipakainya seperti apa perusahaan itu," kata Armin.

Belum lama ini, Direktur Eksekutif LBH Masyarakat Pemerhati Anti Korupsi (Mapikor) Iqbal Daud Hutapea menyampaikan kritik keras belum terseretnya rekanan dalam proyek pengendalian banjir. Ada 34 orang tersangka namun hanya dua orang dari unsur swasta yang dipidanakan.

"Padahal perbuatan tindak pidana korupsi tidak mungkin hanya dilakukam satu pihak, apakah hanya unsur swasta atau pemerintah saja.  Namun dilakukan secara bersama dari kedua unsur itu," kata Iqbal.

Iqbal mengaku tidak berprasangka buruk dalam penanganaan kasus tersebut, tetapi hendaknya dilakukan secara terukur agar kasus tersebut dapat dibongkar hingga ke akarnya dan banjir tidak menjadi momok bagi penduduk ibukota lagi.

"Sudah ratusan miliar rupiah uang negara digelontorkan saban tahun. Tapi banjir tetap menggenangi ibukota," kata Iqbal.

Dari penyidikan yang dilakukan di lima Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU)  Tata Air di Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat,  Jakarta Timur, Jakarta Selatan,  Jakarta Utara dan Jakarta Pusat hanya ada dua dari unsur swasta.

Mereka adalah Binahar Pangaribuan, profesi Wiraswasta (tanpa diketahui nama perusahaannya) dan Arnold Welly Arde (Direktur PT. Citra Cisangge).

BACA JUGA: