JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dua tahun evaluasi kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan M Prasetyo tak hanya soal melempemnya penanganan kasus korupsi. Masalah pembinaan jaksa mulai promosi dan mutasi juga jadi catatan buruk. Jaksa yang memiliki prestasi justru dimatikan karirnya sementara jaksa bengal malah mendapatkan promosi.

Kritik soal sistem pembinaan jaksa disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch, Akbar Hidayatullah dalam keterangannya kepada media, Senin (21/11). Sistem rekrutmen, pendidikan, mutasi dan promosi pejabat di Kejaksaan tidak memiliki tolak ukur yang jelas.

"Akibatnya ini berpengaruh pada kualitas kinerja Kejaksaan secara keseluruhan," kata Akbar di Jakarta.

Maraknya kriminalisasi dan pengusulan pemecatan sejumlah jaksa berprestasi menjadi salah satu indikatornya. Dan penyebab semua itu karena figur M. Prasetyo yang berasal dari politikus Nasdem memiliki agenda partai selama menjabat sebagai Jaksa Agung.

"Usul pemecatan diduga terjadi karena adanya intervensi politik. Banyak jaksa berprestasi dan berkualitas sengaja disingkirkan oleh oknum-oknum rezim yang korup. Kejaksaan ini kan lahan basah dan strategis, rakyat tahu itu!," kata Akbar.

Ini mengindikasikan bahwa Kejaksaan risih dengan figur-figur jaksa yang reformis dan berintegritas serta tidak mencerminkan good government dan good governance. Menurut Akbar, banyak SDM yang potensial yang seharusnya dapat berkontribusi bagi organisasi kejaksaan. Sayangnya, keberadaan mereka tidak didukung dengan promosi dan mutasi di lingkungan kejaksaan, bukti bahwa merit system belum transparan dan terukur secara objektif.

"Ketika jaksa berprestasi dan sudah diakui prestasinya oleh masyarakat, diusulkan untuk dipecat oleh kejaksaan. Maka dapat dipastikan bidang pembinaan dan pengawasan di Kejagung telah gagal total. Jelas sekali adanya intervensi politik," imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI (MaPPI FHUI) Choky Ramadhan saat ini aturan promosi dan mutasi sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 49 Tahun 2011 memiliki kelemahan sehingga sistem promosi-mutasi dilakukan secara subjektif.

Misalnya, mutasi-promosi diatur harus berdasarkan prestasi dan penilaian kinerja. Perja tersebut juga mengamanatkan Jaksa Agung untuk membuat aturan mengenai penilaian kinerja. "Akan tetapi, sudah 5 tahun peraturan tersebut berlaku belum ada peraturan Jaksa Agung tersebut sehingga acuan prestasi dan peniliaian kinerja menjadi kurang akuntabel," kata Choky.

Diketahui dalam setahun terakhir ada sejumlah jaksa yang menggugat promosi dan mutasinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka tidak terima dimutasi. Dua di antaranya adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Mangasi Situmeang. Mangasi dimutasi ke Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung. Lalu ada juga gugatan yang dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno yang dipecat dari posisinya.

Ada kasus jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana yang ditarik untuk menduduki jabatan Kepala Bagian Pelatihan dan Manajemen Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung. Padahal saat itu Yudi adalah Tim JPU kasus suap OC Kaligis dan Patrice Rio Capella. Sementara Maruli Hutagalung yang saat itu terseret menerima suap dari Patrice malah mendapat promosi sebagai Kajati Jawa Timur.

DIEVALUASI - Rapor merah yang diberikan lembaga anti korupsi menjadi perhatian para wakil rakyat. Bahkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon merekomendasikan Komisi III memanggil Jaksa Agung, terkait catatan kinerja buruk selama dua tahun terakhir ini. Menurut politikus Gerindra itu, Prasetyo tidak mampu menunjukkan performa positif bagi institusi Kejaksaan Agung.

Fadli juga mengkritisi reformasi birokrasi Kejaksaan Agung selama ini. Rapor merah yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB, beberapa waktu lalu, membuktikan kepemimpinan Prasetyo jauh dari harapan masyarakat.

"Belum lagi banyak jaksa berprestasi justru dicopot dan dikucilkan. Ini menjadi kekhawatiran jika sampai rezim oknum yang korupsi menguasai Kejaksaan Agung," pungkas Fadli.

Kejaksaan Agung menanggapi dingin semua kritikan tersebut tudingan tersebut. Jaksa Agung M Prasetyo mempersilahkan siapapun mengkritik kinerja lembaga yang dipimpinnya. "Enggak masalah, silahkan menilai apapun kejaksaan enggak terpengaruh. Kita akan tetap bekerja seperti biasa sesuai tupoksinya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: