JAKARTA,GRESNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dua tahun kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan M Prasetyo belum memuaskan. Mulai penanganan kasus korupsi hingga reformasi birokrasi. ICW mendorong Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi posisi Prasetyo selaku pimpinan tertinggi Koprs Adhyaksa.

"Dua tahun waktu yang cukup bagi Prasetyo menjabat Jaksa Agung dan tidak ada alasan yang masuk akal bagi presiden untuk mempertahankannya," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah saat menyampaikan Rapor Merah Kinerja Jaksa Agung; Evaluasi ICW atas 2 tahun Kinerja HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung di Kantor ICW, Kamis (17/11).

Wana menyampaikan, selama dua tahun kepemimpinan Prasetyo kinerja penindakan kasus korupsi di Kejaksaan Agung sepanjang November 2014-Oktober 2016 hanya menangani 24 kasus yang melibatkan 79 tersangka dan menimbulkan kerugian negara Rp1,5 triliun.

Dari 24 kasus itu sekitar 16 kasus masih penyidikan sedangkan delapan kasus naik ke penuntutan. Salah satu kasusnya adalah kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran BUMD PD Dharma Jaya yang melibatkan Basuki Ranto (Plt Direktur Usaha PD Dharma Jaya) dan Agus Indrajaya (Direktur Keuangan PD Dharma Jaya).

"Sprindik keluar namun hingga hari ini proses hukumnya tidak jelas," kata Wana.

Kasus lainnya, kasus jaringan sampah di Dinas PU DKI, berkas perkara mantan Kepala Dinas PU DKI Jakarta Ery Basworo hingga kini tak jelas. Padahal tersangka lain telah dibuktikan bersalah di pengadilan.

Juga kasus BJB Tower dengan tersangka Dirut PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Tri Wiyasa. Status Tri Wiyasa tak jelas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan dari Tri Wiyasa atas penetapan tersangkanya.

Kemudian kasus manipulasi restitusi pajak PT Mobile-8, meskipun CEO MNC Grup Harry Tanoesoedibjo telah diperiksa namun Kejagung sembunyikan nama tersangkanya.

Lainnya, kasus korupsi pemanfaatan spektrum 2,1 Ghz untuk jaringan 3G oleh PT Indonesia Mega Media (IM2) Tbk, anak usaha PT Indosat dengan 4 tersangka. Empat tersangka yang sejak 2012 tidak diajukan ke pengadilan yakni mantan Dirut PT Indosat Tbk., Johnny Swandi Sjam, Hary Sasongko ‎dan dua tersangka korporasi PT IM2 Tbk dan PT Indosat Tbk.

Johnny Swandi Sjam dan Hary Sasongko‎ dalam putusan Indar Atmanto (mantan Presdir PT IM2) disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Indar divonis 8 tahun penjara dan mewajibkan korporasi membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun.

Yang juga menjadi catatan ICW, penanganan kasus di era Prasetyo banyak menyasar pelaku kelas bawah. Aktor yang diseret kebanyakan bukan jabatan strategis seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara swasta yang dijerat hanya setingkat direktur/komisaris.

"Ini menjadi catatan bagi kejaksaan, jangan sampai kinerja yang dipahami penanganan kasus berdasar kuantitas namun mengesampingkan kualitas," kata Wana.

KLAIM KEJAGUNG - Pada Oktober lalu, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung merilis kinerja bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan. Dalam rilisnya kinerja Kejaksaan pada periode Januari hingga September 2016 alami peningkatan.

Dalam rentang waktu sembilan bulan, Pidsus mampu menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4,1 triliun. Jumlah ini meningkat pesat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp642,6 miliar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Moh Rum melonjaknya nilai aset negara yang berhasil diselamatkan Bidang Pidsus pada 2016 itu tidak terlepas dari kejaksaan yang melaksanakan tugas secara optimal.

Untuk penanganan perkara, selama tahun 2016 ini, ada 1200 perkara yang disidik oleh bidang Pidsus Kejaksaan. Dari jumlah tersebut, sudah 948 berkas yang masuk tahap penuntutan.

Kata Rum, dengan peningkatan ini, kejaksaan akan berupaya berbenah mengingat khususnya perkara pidsus itu bukan hanya ditangani oleh Kejagung saja namun ditangani juga oleh seluruh kejaksaan yang ada di tanah air.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Fadil Zumhana juga mengaku jika sejak dilantik akhir tahun 2015, dirinya telah melimpahkan lebih dari 60 kasus ke tingkat penuntutan. Fadil juga ‎mengatakan telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan tunggakan perkara (mangkak).

"Tim tunggakan ada sendiri, tapi dibawah kendali saya juga, semua akan kami selesaikan, kan pak Jaksa Agung punya program zero outstanding," kata Fadil.

Mantan Kajati NTB ini juga menjelaskan dengan adanya program zero outstanding tersebut, jajaran Jampidsus terus melakukan evaluasi atas penangan-penanganan perkara yang menunggak.

Bahkan, kata Fadil, keseriusan untuk menyelesaikan tunggakan perkara, pimpinan dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah ikut turun langsung ke berbagai daerah.

"Pak Jampidsus telah turun ke daerah untuk mendorong penyelesaian (perkara), kalau mau ke penyidikan naikkan ke dik, kalau mau naik tut segera ke tut (penuntutan), kalau mau diberhentikan segera dihentikan (SP3) agar ada kepastian hukum," katanya.

Namun Wana mempertanyakan data tersebut. Jika benar ada ratusan kasus yang disidik, sampaikan ke publik kasusnya apa saja. "Jangan-jangan itu hanya klaim mereka saja," kata Wana.

BACA JUGA: