JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung)  mengaku tengah mendalami kesaksian pedangdut Saipul Jamil soal adanya oknum Jaksa Penuntut Umum yang melakukan pemerasan Rp1 miliar dalam perkara Saipul. Kejaksaan tak ingin kasus jaksa Farizal yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima uang sebesar Rp360 juta dari seorang terdakwa untuk meringankan tuntutan di Pengadilan Negeri Padang terulang kembali.

"Itu kan cerita (tuduhan memeras Rp1 miliar), kita sudah suruh dalami dari Jamwas. Ini akan kita telusuri, tidak akan kita diamkan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/10).

Kesaksian Saipul Jamil sebelumnya disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (19/9). Saipul yang menjadi saksi untuk terdakwa Kasman Sangaji dalam kasus penyuapan panitera Pengadilan Jakarta Utara yang ditangani KPK mengungkapkan hal itu. Kasman  Sangaji adalah kuasa hukum Saipul Jamil yang ditangkap KPK karena suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Dia ditangkap bersama-sama dengan Bertanatalia,  panitera PN Jakut Rohadi, dan Samsul Hidayatullah kakak Saipul Jamil.

Menurut Saipul kepada hakim Pengadilan Tipikor, uang tersebut untuk meringankan tuntutan terhadap dirinya. Saipul adalah terdakwa kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun meski telah merogoh kocek Rp250 juta, Jaksa tetap menuntut Saipul tujuh tahun penjara, belakangan hakim hanya memutus tiga tahun penjara.  

Soal permintaan uang oleh jaksa itu sebelumnya juga terungkap dalam sidang gugatan praperadilan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan Rohadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan. Dalam gugatan praperadilan itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimenangkan KPK.

Prasetyo mengatakan, dari informasi sementara bahwa Saipul Jamil yang meminta ke Jaksa untuk tidak dituntut dengan hukuman berat terkait kasusnya. Sebab jaksa tetap menuntut Saipul Jamil 7 tahun penjara.

Prasetyo menjelaskan, saat ini Pengawasan tengah mendalami untuk mengetahui siapa yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan tersebut untuk meringankan tuntutan terpidana. Yang jelas, kata Prasetyo, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas, jika dalam penelusuran oleh jajaran Jamwas ditemukan fakta dan bukti adanya oknum jaksa yang melakukan pemerasan.

"Kita lihat nanti, jika nantinya jaksa salah ya kita akan hukum," kata Prasetyo.

Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) R Widyopramono mengaku telah memerintahkan Kajati DKI‎ Sudung Situmorang melakukan klarifikasi oknum jaksa di Kejari Jakarta Utara yang disebut-sebut memeras Saipul Jamil.

"Saya sudah perintahkan Kajati DKI untuk melaporkan sesegera mungkin kasus itu (ke saya), hingga kini belum ada laporan," kata Jamwas, Widyopramono.

USUT JAKSA - Kuasa Hukum Samsul Hidayatullah, Tonin Tachta Singarimbun menyebut kliennya itu pernah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada jaksa penuntut umum perkara pedangdut Saipul Jamil. Dana tersebut diserahkan sebelum dilakukan penuntutan sebesar Rp250 juta kepada tim JPU yakni jaksa Dado, Ahmad Ekroni, dan Yansen Dau.

Lebih lanjut Tonin mengungkapkan awalnya Jaksa Dado, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk bisa meringankan tuntutan terhadap Saipul dengan Pasal 292 KUHP. Namun akhirnya disepakati akan diserahkan uang sebesar Rp250 juta kepada jaksa penuntut umum.

Atas kasus tersebut Tonin menyayangkan langkah KPK tidak memeriksa jaksa yang diduga menerima uang Samsul. "Ada sesuatu yang lebih signifikan lagi, ada orang lain yang telah menerima uang Rp 250 juta, tapi ternyata maunya Rp1 miliar, tapi itu tidak dipanggil, tidak diproses," kata Tonin.

Namun pernyataan Tonin itu dibantah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Agung Dipo. Tudingan tersebut dinilai tak berdasar. Bahkan dia berencana akan menuntut secara hukum pihak pertama yang menyebarkan berita tersebut.

"Itu tuduhan mengada-ada. Logikanya, masa jaksa meminta uang, tapi Saipul Jamil dituntut 7 tahun penjara," kata Agung dikonfirmasi, Selasa (23/8).

BACA JUGA: