JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari tak terima atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penetapan tersangka Siti Fadilah Supari dinilai menyalahi prosedur yang diatur melalui Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lantaran Siti tak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang disangkakan kepadanya.

Kuasa hukum Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin menyayangkan langkah KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka lantaran tidak melalui pemeriksaan. Padahal seseorang harus diperiksa dulu untuk mengklarifikasi apakah benar bukti-bukti yang dimiliki KPK. Dia juga menyampaikan bahwa Siti Fadilah tidak mengetahui peristiwa yang dituduhkan kepadanya oleh KPK.

"Prosesnya sudah penyidikan makanya harus di panggil dulu ini dia belum dipanggil tapi jadi tersangka," ujar Cholidin membacakan permohonan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Siti Fadilah mendaftarkan gugatan praperadilan pada 9 September 2016 dengan Nomor 121/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2014 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-50/01/11/2014. Selain itu juga dia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik-12A/01/05/2015 tanggal 15 Mei 2015. Sprin.Dik tersebut dketahui saat ada surat penggilan Nomor : Spgl-3470/23/08/2016 pada 30 Agustus 2016.

KPK menetapkan Siti Fadilah dua kali sebagai tersangka pada perkara yang sama. Namun kedua penetapan itu, Siti Fadilah tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang disangkakan kepada Siti Fadilah.

Cholidin mengaku kliennya telah dipanggil oleh KPK saat ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia memilih untuk tidak menghadiri pemanggilan itu dengan alasan mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Cholidin menambahkan, pihaknya masih belum mengetahui penetapan tersangkanya terkait perkara apa. Dia juga mempertanyakan sprindik yang dikeluarkan pada 2014 dan 2015 ke KPK.

Lebih jauh dia menyatakan, karena pasal yang dikenakan kepada kliennya adalah Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi. Muncul kesan bahwa Siti Fadilah seolah-olah orang yang disertakan dalam perkara buffer stock. Padahal Siti Fadilah tidak pernah menerima hadiah atau janji dari siapapun yang berkaitan dengan proyek di Kementerian Kesehatan.

KPK menetapkan Siti Fadilah karena diduga menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kementerian Kesehatan. Atas dugaan tersebut, Siti Fadilah Supari kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang, bertindak sebagai hakim tunggal, Ahmad Rivai. Pada sidang perdana ini, Ahmad Rivai mengagendakan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon, yakni tim kuasa hukum Siti Fadilah Supari. Besok Selasa (11/10/2016) akan digelar pembacaan jawaban dari termohon.

SESUAI PROSEDUR - Indah Oktianti kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Siti Fadila Supari. Menurutnya, KPK telah memenuhi prosedur terkait soal dua bukti bukti permulaan dalam penetapan sebagai tersangka.

"KPK pasti siap dengan praperadilan karena sudah melakukan penyidikan kami memiliki bukti permulaan untuk menetapkan pemohon (Siti Fadilah Supari) sebagai tersangka," kata Indah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan (10/10).

Namun Indah masih enggan membeberkan dua alat bukti permulaan yang dimiliki KPK saat menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka. Dua alat bukti tersebut akan disampaikan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat.

"Kalau untuk unsur perkara pokok akan disampaikan di Tipikor. Karena praperadilan ini kan hanya menguji secara formil tindakan yang dilakukan penyidik KPK," ujarnya berkilah.

Lebih lanjut Indah menegaskan telah melakukan pemanggilan kepada Siti Fadilah Supari. Indah mengatakan mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 ditetapkan sebagai tersangka pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) I untuk pusat penanggulangan krisis anggaran 2007 sebelumnya sudah ada putusan Rustam Pakayan di 2012.

Adapun petitum yang diajukan pemohon dalam perkara tersebut, pemohon memohon agar hakim berkenan memutuskan sebagai berikut ;

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SprinDik50/01/11/2014, tertanggal 13 November 2014 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik-12A/01/05/2015, tanggal 15 Mei 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan pemeriksaan dan atau penyidikan perkara terhadap pemohon sebagian pasal yang dipersangkaan kepada pemohon.

5. Menyatakan "tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon,".

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. Atau apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

BACA JUGA: