JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Agung M Prasetyo menunjuk Bambang Waluyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung yang ditinggalkan Andhi Nirwanto tujuh bulan lalu. Sayangnya, penunjukan Bambang sebagai Plt itu dilakukan secara diam-diam bahkan terkesan disembunyikan dan hingga kini posisi wakil jaksa agung itu dikosongkan.

Disoal posisi wakil jaksa agung, Prasetyo langsung menjawab ketus. "Ada Pak Bambang Waluyo, Plt wakil jaksa agung. Sudah ya," jawab Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (5/8). Bambang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

Didesak sejak kapan penunjukan Bambang sebagai Plt wakil jaksa agung, Prasetyo enggan menjawab. Bahkan disoal nama yang diajukan ke presiden untuk mengisi kursi kosong wakil jaksa agung ini, mantan jaksa agung muda pidana umum ini mengaku tak ingin buru-buru mengajukan. "Nggak usah buru-buru. Yang penting roda perputaran kinerja kejaksaan bagus," kata Prasetyo.

Belum diisinya posisi wakil jaksa agung menjadi sorotan publik. Sebab posisi wakil jaksa agung cukup strategis, khususnya untuk mempercepat reformasi birokrasi di kejaksaan.

Sesuai dengan statuta, wakil jaksa agung adalah seorang yang membantu jaksa agung dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Wakil jaksa agung bertanggung jawab kepada jaksa agung.

Wakil jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul jaksa agung. Yang dapat diangkat menjadi wakil jaksa agung adalah jaksa agung muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, wakil jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: Membantu jaksa agung dalam membina dan mengembangkan organisasi, administrasi sehari-hari serta tugas-tugas teknis operasional lainnya agar berdaya guna dan berhasil guna; Membantu jaksa agung dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi para jaksa agung muda, pusat dan kejaksaan di daerah; Mewakili jaksa agung dalam hal jaksa agung berhalangan; Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk jaksa agung. Jelas posisi wakil jaksa agung sangat vital di sini.

Dan akibat tak adanya wakil jaksa agung membuat sejumlah kebijakan internal seperti rotasi dan mutasi berjalan lamban. Juga tak terkoordinasinya Tim Terpadu memburu terpidana dan tersangka koruptor di luar negeri. Tim Terpadu selama ini diketuai wakil jaksa agung.

Kosongnya posisi wakil jaksa agung pernah terjadi pada saat Jaksa Agung Basrief Arief. Wakil jaksa agung Darmono saat itu pensiun. Dan Basrief mengaku keteter karena tak punya pendamping.

TUNJUK WAKIL JAKSA AGUNG DEFINITIF - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo menunjuk wakil jaksa agung definitif untuk mempercepat pembaruan Kejaksaan.

Peneliti Mappi FHUI Dio Azhar menilai peran wakil jaksa agung dalam reformasi birokrasi internal kejaksaan sangat penting. Jika tak ada wakil jaksa agung definitif, dipastikan reformasi kejaksaan akan sulit dilakukan.

"Pasti akan sulit mereformasi kejaksaan jika pimpinan tertinggi hanya pelaksana tugas," kata Dio dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Menurut Dio, kosongnya jabatan wakil jaksa agung menjadi tantangan reformasi birokrasi di tubuh Kejaksaan. Sebab unit-unit yang melakukan tugas reformasi birokrasi berada di bawah wakil jaksa agung.

"Tentunya ini akan mempengaruhi terhadap upaya-upaya melakukan reformasi di tubuh kejaksaan," jelas Dio.

Komisioner Komisi Kejaksaan Indro Sugianto juga menyampaikan peran penting posisi wakil jaksa agung. Wakil jaksa agung punya tugas dan fungsi utama sebagai penanggung reformasi birokrasi.

"Oleh karena itu jadi penting harus segera diisi, bagaimanapun juga pasti akan berpengaruh pada pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Indro kepada gresnews.com beberapa waktu lalu.

Selain itu, tugas dan fungsi lainnya adalah melakukan koordinasi ke dalam. Dalam beberapa hal reformasi birokrasi itu lintas bidang maka diperlukan wakil jaksa agung supaya bisa mengkoordinasi antar bidang tersebut.

Kebalikan dari jaksa agung lebih banyak berurusan dengan eksternal kejaksaan. "Sehingga bentuk tuntutan bukan waktu semata, tapi lebih penting kinerja kejaksaan secara utuh sangat bergantung kepada kinerja wakil jaksa agung. Beberapa hal soal promosi dan mutasi juga itu kerjaan wakil jaksa agung juga," urai Indro.

BACA JUGA: