JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung mencium dugaan penyalahgunaan izin pembangunan Reklamasi Teluk Lampung. Reklamasi ini menabrak sejumlah aturan yang menguntungkan kelompok tertentu. Izin reklamasi ini sendiri ditandatangani Walikota Bandar Lampung Herman HN.

Saat ini proses reklamasi Teluk Lampung telah dihentikan. Namun penyelidikan kasus ini terus berjalan. Tim penyelidik yang diterjunkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ke lokasi masih terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran. "Ya kita kaji terus, (dugaan korupsinya) dan kita evaluasi (hasil penyelidikan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (23/7).

Armin mengatakan, tim penyelidik melakukan penelusuran dugaan tindak pidananya dalam perizinan Teluk reklamasi ini. Tak hanya itu, kata mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) ini, pihaknya juga tengah mengkaji apakah soal izin reklamasi Teluk Lampung termasuk kebijakan pemerintah daerah. "Kita evaluasi, apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak," tandasnya.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah meminta keterangan berbagai pihak mulai dari pejabat pemerintah kota yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Walikota Lampung Herman HN.

Dalam kasus ini, proses izin dilakukan Pemkot Bandar Lampung tapi menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi. Sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN.

Beberapa diantaranya seperti Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT Teluk Wisata Lampung. Lalu di bulan Agustus ada Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.

Tak sampai disitu, bulan September juga ada Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.

Kemudian di bulan Febuari 2016 ada Keputusan Walikota Bandar Lampung no.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Drs. Ronny Lihawa, M.Si.

Sementara Kasubdit Penyidikan Kejaksaan Agung Yulianto mengatakan, saat ini tim terus menelusuri dugaan korupsinya. Meskipun proyek reklamaasi dihentikan, penyelidikan terus dilakukan. "Tim masih di lapangan, belum ada laporan ke saya," kata Yulianto dikonfirmasi.

RUGIKAN NELAYAN - Rencana reklamasi Teluk Lampung ini ditentang sejumlah pihak. Diantaranya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung. Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Walhi Lampung menyatakan menolak dengan keras reklamasi pantai di Teluk Lampung. Reklamasi tersebut dinilai berdampak luas. Salah satunya rusaknya ekosistem di pesisir.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Hendrawan mengatakan, harus ada regulasi jelas jika reklamasi itu dilakukan. Dan sampai hari ini tidak ada peraturan daerah (perda) dari pemerintah kota (pemkot) maupun pemerintah provinsi (pemprov) yang mengatur masalah ini.

Kata Hendrawan, harus ada kebijakan yang jelas dalam mengatur masalah ini sebab telah diatur dalam Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pasal 34  mengamanatkan bahwa reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan untuk meningkatkan manfaat dan nilai tambah dari aspek teknis, lingkungan dan sosial ekonomi.

Sedangkan pemkot dan provinsi, belum ada perda yang mengatur masalah ini serta dalam melakukan reklamasi harus mempertimbangkan masalah dampak lingkungannya apakah baik untuk masyarakat sekitar atau tidak.

Dia mengatakan jangan sampai reklamasi menggusur lingkungan warga dan merugikan nelayan yang ada di wilayah pesisir pantai Teluk Lampung. "Sebab sebagian warga di Bandarlampung 20 persennya adalah nelayan, jangan sampai reklamasi ini merugikan mereka," tegasnya.

BACA JUGA: