JAKARTA, GRESNEWS.COM - Posisi Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia sejak Andhi Nirwanto pensiun dini pada Januari 2016, hingga kini dibiarkan kosong. Tak terlihat upaya dari Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mencari wakilnya. Padahal posisi Wakil Jaksa Agung dinilai sangat strategis untuk mempercepat proses reformasi birokrasi di Kejaksaan.

Sesuai statuta, Wakil Jaksa Agung adalah seorang yang membantu kerja Jaksa Agung dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung. Sedangkan yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

Membantu Jaksa Agung dalam membina dan mengembangkan organisasi, administrasi sehari-hari serta tugas-tugas teknis operasional lainnya agar berdaya guna dan berhasil guna. Membantu Jaksa Agung dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi para Jaksa Agung Muda, Pusat dan Kejaksaan di daerah. Mewakili Jaksa Agung dalam hal Jaksa Agung berhalangan. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.

Tidak diisinya posisi Wakil Jaksa Agung memunculkan sejumlah spekulasi, diantaranya dugaan Prasetyo sebagai Jaksa Agung tak ingin ada ´matahari kembar´. Apalagi posisi Wakil Jaksa Agung adalah untuk mengonsolidasikan internal.

Anggapan itu kian menguat manakala HM Prasetyo yang setiap kali disoal tentang posisi Wakil Jaksa Agung selalu mengelak. Malah dia meminta media tak mempersoalkan posisi Wakil Jaksa Agung. "Itu urusan internal, nggak perlu ditanya-tanya," demikian jawaban Prasetyo, dalam banyak kesempatan.

Tak adanya Wakil Jaksa Agung membuat sejumlah kebijakan internal seperti rotasi dan mutasi jabatan dianggap berjalan lamban. Juga tak terkoordinasikannya Tim Terpadu memburu terpidana dan tersangka koruptor di luar negeri. Selama ini Tim Terpadu diketuai Wakil Jaksa Agung.

Kosongnya posisi Wakil Jaksa Agung juga pernah terjadi pada saat Jaksa Agung dipimpin Basrief Arief. Wakil Jaksa Agung Darmono saat itu pensiun. Basrief pun mengakui tidak adanya posisi Wakil Jaksa Agung membuatnya keteteran.

Basrief saat itu berharap dapat secepatnya mendapatkan pengganti Darmono. Sebab, saat ini tugas Darmono sebagai ketua tim pemburu koruptor dan aset Century diambil alih sementara oleh Basrief hingga mendapat pengganti.

Adanya keluhan Basrief itu menunjukkan pentingnya kehadiran Wakil Jaksa Agung untuk membantu tugas-tugas Jaksa Agung. Terlebih untuk menata dan mereformasi birokrasi Kejaksaan.

REFORMASI BIROKRASI MANDEK - Komisioner Komisi Kejaksaan Indro Sugianto mengatakan bahwa tugas dan fungsi utama Wakil Jaksa Agung sebagai penanggung jawab reformasi birokrasi. Sementara reformasi birokrasi merupakan prioritas utama dari rencana kerja pemerintah. Maka keberhasilan program ini menjadi penentu keberhasilan kejaksaan dalam melaksanakan rencana kerja pemerintah. Bisa jadi peta jalan (roadmap) birokrasi di Kejaksaan juga tak berjalan baik.

"Oleh karena itu jadi penting harus segera diisi, bagaimanapun juga pasti akan berpengaruh pada pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Indro kepada gresnews.com, beberapa waktu lalu.

Selain itu, tugas dan fungsi Wakil Jaksa Agung adalah melakukan koordinasi ke dalam. Dalam beberapa hal reformasi birokrasi itu lintas bidang, maka diperlukan Wakil Jaksa Agung supaya bisa mengkoordinasikan antar bidang tersebut.

Kebalikan dari Jaksa Agung lebih banyak berurusan dengan eksternal kejaksaan. "Sehingga bentuk tuntutan bukan waktu semata, tapi lebih penting kinerja kejaksaan secara utuh sangat bergantung kepada kinerja Wakil Jaksa Agung. Beberapa hal soal promosi dan mutasi juga menjadi  kerjaan Wakil Jaksa Agung juga," urai Indro.

BACA JUGA: