JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Anggota Komisi X DPR RI Angelina Sondakh ternyata bisa "galak" juga. Angie--begitu dia biasa disapa-- berani menyerang balik koleganya yang sama-sama pernah mengabdi di Partai Demokrat dalam persidangan terkait kasus suap dalam persetujuan pembelian 15 unit pesawat MA-60 buatan China untuk Merpati Nusantara Airlines.

Pembelian pesawat yang dilakukan tahun 2009 itu itu memang dinilai janggal lantaran pesawat tersebut harganya lebih mahal dari harga pasaran, dus belum mendapatkan sertifikat laik terbang dari FAA (Federal Aviation Administration). Pesawat itu hanya mendapatkan sertifikat laik terbang domestik dari organisasi sertifikasi penerbangan China sendiri.

Harga ke-15 unit pesawat itu mencapai senilai US$215 juta. Satu unit dihargai US$14,3 juta, sementara harga pasaran pesawat itu diketahui senilai US$11,2 juta. Pembeliannya dibiayai dengan Subsidiary Loan Agreement/SLA dari pemerintah China dengan bunga 3%. Pengadaan pesawat ini diduga merugikan negara sebesar US$46,5 juta akibat adanya mark up.

Belakangan pesawat buatan Xi´an Aircraft, China itu, ternyata memang tak laik terbang karena sering mengalami kecelakaan. Yang terparah adalah kecelakaan tahun 2011 saat pesawat itu jatuh di Teluk Kaimana Papua.

Dalam persidangan terkait kasus ini dan kasus lainnya dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Angie memang banyak diserang. Nazar juga mencoba menyeret nama lain termasuk Edhie Baskoro Yudhoyono. Angie dituding Nazar berada dibalik upaya suap kepada dirinya yang ketika itu

Di persidangan yang berlangsung Rabu (6/1) itu, Nazar yang ketika itu menjabat sebagai anggota Banggar DPR, mengaku didekati anggota Komisi X Mirwan Amir dan Azhari. Nazar mengaku, keduanya ingin menyuap dirinya agar menggolkan proyek pembelian pesawat tersebut. Namun Nazar mengklaim menolaknya.

Dia menuduh Angie lah yang menjadi "dalang" nya. Menurut Nazar, penunjukkan Angie sebagai Komisi X dan juga Badan Anggaran adalah perintah Fraksi. Namun Angie melawan balik dengan mengatakan justru Mirwan memerintahkan Angie mengikuti perkataan Nazaruddin. "Ingat Merpati saja kan? Pak Mirwan bilang apa, saya malah ikutin omongannya Pak Nazar," kata Angie, Rabu (6/1).

Mendengar hal itu, Nazar pun terdiam. Ia berdalih bahwa penolakannya itu karena untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penggelembungan pembelian pesawat itu.

Nazar pun kemudian mencoba menyeret Angie dalam kasus lain yang melibatkan dirinya. Nazar mencoba menarik ke belakang ketika Angie menjadi sekertaris panitia kerja (panja) pusat pada APBN-Perubahan 2010. Ia menuding Angie bersama Mirwan Amir yang menjadi ketua panja kala itu yang mengatur besaran jumlah anggaran terkait kasus Hambalang.

Namun Angie membantahnya. "Itu tidak benar. Semua kan maaf yang ngatur Pak Nazar, dibilang oke, ya saya teken. Kalau Pak Nazar bilang Pak Mirwan (Amir-red) kalau pak Mirwan tidak pernah menitipkan kayak Bu Rosa (Mindo Rosalina Manulang, anak buah Nazar-red)," tutur Angie yang menjadi saksi bagi Nazar di persidangan.

Dibantah sedemikian rupa, Nazar justru tidak berhenti memojokkan Angie. Dia pun mencoba kembali memojokkan Angie. "Ibu inget waatu bilang memerintahkan saya waktu di dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-red), ingat kalau ada pertemuan di Kemenpora? Setelah itu kan ada alokasi tambahan Rp600 miliar?" cecar Nazar kembali.

Namun Angie berkilah bahwa penambahan alokasi uang Rp600 miliar itu merupakan pernyataan Nazaruddin sendiri. Dan ia sama sekali tidak menerima uang senilai Rp40 miliar yang dituduhkan. Jumlah uang itu merupakan yang didakwakan kepadanya dalam kasus Wisma Atlet. Ia mengaku tidak pernah ditugasi untuk mengurus anggaran di Kemenpora.

Angie kembali menceritakan bahwa dirinya berusaha semaksmal mungkin menggolkan proyek-proyek permintaan Rosa yang dititipkan Nazaruddin sendiri. Sebab, pada awal diperkenalkan, Nazar mengaku bahwa Rosa merupakan salah satu rekannya, bukan anak buahnya.

Apalagi, saat itu almarhum suaminya Adjie Massaid juga dijanjikan menjadi Ketua Komisi V DPR RI jika Angie berhasil membuat proyek tersebut dianggarkan. Selain itu, ia juga dibebaskan dari segala iuran yang ada di partai yang dibesut Susilo Bambang Yudhoyono ini.

"Tahu kalau sebelum saya panggil Ibu di ruang fraksi untuk diperkenalkan kepada Rosa, saya sebelumnya ketemu mas Anas? Ibu tahu Rosa juga anak buahnya mas Anas?" tanya Nazar mencoba kembali menyeret koleganya Anas Urbaningrum.

Tapi Angie lagi-lagi membantahnya. Tapi Nazar tetap terus mencecar Angie, terkait dana Kongres Partai Demokrat. Nazar menyakan apakah Angie mengetahui adanya pemberian uang kepada perwakilan DPC Demokrat untuk memenangkan calon tertentu.

Kesal dituding terus, Anggie berbalik mengatakan semua justru atas perintah Nazaruddin dan Ange hanya menjalankan perintah Nazar selaku bawahan. "Saya ini sudah menjadi debu dibawah kesetnya bapak. Saya tahu, tapi hanya sebatas pembagian uang transport," kata Angie dengan ketus.

Angie mangatakan, sebagai orang Banggar, Nazar punya kekuasaan mengutak-atik anggaran. Angie menegaskan dirinya hanya prajurit yang mengikuti perintah atasannya, termasuk Nazaruddin. Angie mengatakan, karena kekuasaan Nazar sebagai orang Banggar inilah Angie menuruti perintah Nazar untuk mengamankan segala proyek yang ada di Komisi X, dan ia mendapat jatah khusus berkaitan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ketika itu.

SERET NAMA IBAS - Selama bersaksi untuk Nazaruddin, Angie memang lebih banyak membantah tudingan Nazar yang mengarahkan seolah Angie adalah otak dibalik kasus ini. Hanya saja Angie juga mengakui selama duduk di Komisi X DPR memang "ditugasi" mengurus usulan anggaran dalam pembahasan DIPA di Badan Anggaran DPR tahun 2010.

Usulan anggaran ini terkait proyek di kementerian yang digarap perusahaan milik Nazaruddin bersama sejumlah perusahaan lain. Pengurusan usulan anggaran ini dilakukan atas perintah Nazar sebagai kapoksi Fraksi Demokrat. Nazar memang mempertemukan anak buahnya bernama Mindo Rosalina Manulang (Rosa) untuk memasukan usulan anggaran.

"Yang Rosa berikan hanya data, kami yang ditugasi sebatas daftar itu ada di DIPA. Seingat saya (usulan anggaran) 16, (tapi) yang akhirnya keluar di DIPA sekitar 5, cuma saya lupa," ujar Angie saat bersaksi untuk Nazaruddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (6/1/2016).

Nazar saat mempertemukan Rosa tahun 2010 di ruang fraksi Demokrat memang menyebut Rosa akan mengatur segala kebutuhan terkait usulan anggaran yang dimasukkan. "Pak Nazar yang mengatakan untuk pekerjaan-pekerjaan itu diisi Rosa. Untuk pekerjaan terdakwa diisi oleh saudara Rosa. Tapi saya ditugaskan terdakwa untuk Kemendiknas," terang Angie.

Sebagai imbalannya atas pekerjaan yang diminta Nazar, Angie mengaku dibebaskan dari segala pungutan iuran partai. "Menurut terdakwa (Nazar) yang penting kerja saja nanti dibebaskan iuran-iuran," sambungnya.

Nazar, menurut Angie, juga menyebut kongkalikong usulan anggaran sudah sepengetahuan Ketum Demokrat saat itu Anas Urbaningrum. Ada juga nama lain yang disebut Angie. "Kalau Nazar bilang, ini perintah ketum dan izin pangeran. Ketum pada waktu itu Anas," ucapnya.

Namun Angie mulanya tak menyebut identitas ´pangeran´ yang dimaksud hingga akhirnya ditanya Jaksa pada KPK Kresno Anto Wibowo. "Saya mengetahui dari Pak Nazar, pangeran itu Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono-red)," sebut dia.

Tak disebut anggaran untuk proyek apa yang diurus Angie. Namun Angie menegaskan dirinya hanya mengurusi anggaran Kemendiknas. "Kalau untuk di Kemendiknas saya, tapi kalau di Kemenpora mungkin Pak Nazar sudah punya orang lain. Sudah dibagi-bagi diplot," tuturnya.

Nazaruddin sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit fee total Rp 40,369 miliar. Duit fee diterima Nazaruddin terkait sejumlah proyek pemerintah.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK dipaparkan, Nazar didakwa menerima hadiah yaitu berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya senilai Rp23,11 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang diserahkan oleh Mohamad El Idris dan berupa uang tunai yang jumlah seluruhnya sebesar Rp17,25 miliar dari PT Nindya Karya yang diserahkan oleh Heru Sulaksono.

Menurut Jaksa pada KPK, pemberian-pemberian tersebut merupakan imbalan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT DGI dalam mendapatkan proyek pemerintah tahun 2010 yaitu proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, RSUD Ponorogo.

Selain itu, imbalan diberikan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT Nindya Karya dalam mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh serta Universitas Brawijaya tahun 2010.

Dalam dakwaan juga dipaparkan, Rosa menyampaikan ke pihak perusahaan pemenang proyek seperti Rating School Aceh dan pembangunan gedung di Unibraw yang diupayakan pengurusan anggarannya oleh Nazar di Banggar.

Dalam pengurusan, Nazar memperkenalkan Rosa dengan beberapa anggota Banggar salah satunya Angie sehinga Rosa dapat berhubungna langsung termasuk menyiapkan dana dukungan agar kedua proyek tersebut disetujui dalam rapat pembahasan di Banggar sesuai usulan yang diajukan.

Angie mengaku dirinya mendapat sodoran 16 proyek dari Rosa. Tetapi ia hanya mampu memasukkan 4-5 proyek untuk dianggarkan di DPR. Jumlah keseluruhan nilai proyek itu mencapai Rp100 miliar. Kesemua proyek tersebut berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kala itu. Diantara proyek yang berhasil dimenangkan Angie adalah Universitas Sumatera Utara, kemudian Universitas Cendrawasih di Papua, dan Universitas Cendana.

Sementara itu, Jaksa KPK lainnya Roy Riady menanyakan bagaimana cara Nazar mengatur para anggota DPR Fraksi Partai Demokrat yang ada di Badan Anggaran agar memuluskan proyek yang ada di komisinya masing-masing. Angie menjelaskan bahwa sebagai bendahara umum dan bendahara fraksi, tentunya Nazar punya kuasa untuk mengatur hal itu.

TUDUHAN KE IBAS JANGGAL - Sebelumnya, nama Ibas memang sering disebut-sebut Nazaruddin sebagai pihak yang berada di balik kasus-kasus yang melibatkan dirinya. Terkait hal ini, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat (PD) Amir Syamsuddin memberikan pembelaan untuk Edhie Baskoro atau yang akrab disapa Ibas.

Amir menilai selama ini Ibas selalu disudutkan perihal uang di kasus Hambalang. Padahal selama ini ada kejanggalan-kejanggalan dari mereka yang melempar tudingan. "Yulianis saja ada dua versi. Awalnya dia bilang membawa uang untuk kontestan Kongres Demokrat, termasuk untuk Ibas. Kemudian versi selanjutnya uang US$ 200 ribu diserahkan ke Nazaruddin yang membagi-bagikan di Bandung," terang Amir beberapa waktu lalu.

Kemudian, Amir melanjutkan, Nazaruddin semula tidak membenarkan pernyataan Yulianis itu. Belakangan, Nazaruddin cuap-cuap kalau menyerahkan uang itu di Senayan. Tambah lagi ada keterangan baru dari saksi sopir yang menyebut menyerahkan uang di Ciasem.

"Informasi ini berbeda-beda, latar belakangnya apa ini? Sekedar ingin menuding obyek yang sama dengan cerita yang berbeda-beda. Saya tidak mengerti ini ada satu cerita tentang satu obyek dengan empat versi berbeda," tambahnya.

Karenanya, menurut Amir amat wajar kalau kemudian Ibas yang juga Sekjen PD melaporkan salah satunya Yulianis ke polisi atas pencemaran nama baik. "Kalau Ibas melaporkan pencemaran nama baik ini beralasan, agar semua terang benderang," tegas dia.

"Ibas mendapat perlakuan yang tidak dan tidak berdaya menghadapi serangan. Ada niat terpola menyudutkan Ibas secara pribadi," tutup dia. (dtc)

BACA JUGA: