JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung yang menghukum Bupati Karawang non aktif Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. KPK mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Bandung terkait vonis enam dan lima  tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Ade dan istrinya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan banding tersebut ditempuh sebab vonis hakim tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Hakim justru menganggap Ade tidak terbukti melakukan pemerasan dan hanya melakukan pencucian uang.

Alhasil, Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menjerat Ade dengan Pasal 12 e mengenai pemerasan. Hakim justru mengenakan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pidana pencucian uang. "Iya, itu termasuk alasan banding, kan tuntutannya pemerasan," Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).

Selain itu, alasan mengajukan banding karena tuntutan Jaksa meminta Ade dan Nurlatifah dihukum lebih berat yaitu delapan dan tujuh tahun. "Karena tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan," terang Priharsa.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/4) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subdiser 4 bulan penjara kurungan kepada Ade Swara. Sedangkan Nurlatifah dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp300 subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Djoko Indiarto, keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya juga terbukti melakukan pencucian uang.

Sementara sangkaan pemerasan sebagaimana dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dinyatakan tidak terbukti.  

Ade dan istrinya disebut menerima suap Rp 5 miliar dari PT Tatar Kertabumi anak perusahaan dari Agung Podomoro Land (APL). Uang yang diserahkan itu untuk pengurusan pembuatan SPPR untuk Mall Karawang. Suap itu diberikan oleh Aking melalui Ruli dan uang tersebut akhirnya diberikan Rajen Diren melalui Ali Hamidin untuk diberikan ke Nurlatifah.

Ade dan istri, Nurlatifah sebelumnya juga telah menyatakan banding. Kuasa hukum kedua terdakwa, Winarno Djati mengklaim bahwa pihaknya sudah mengantongi Akta Permintaan Banding, Nomor 13/Akta Pid.Sus/TPK/2015 per tanggal 22 April 2015.

BACA JUGA: