JAKARTA, GRESNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan asuransi tetap menanggung klaim asuransi bagi penumpang Air Asia QZ8501 yang mengalami kecelakaan pada 28 Desember 2014 lalu. OJK mengatakan, Meski telah terjadi permasalahan terkait tidak adanya izin rute penerbangan pada hari Minggu, hal itu tidak berdampak pada urusan perasuransian.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan saat ini penyebab kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 masih dalam proses penyelidikan. Berdasarkan keterangan sementara dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penyebab kecelakaan pesawat naas tersebut dikarenakan buruknya cuaca.

Dia menjelaskan dalam polis asuransi syarat dibayarkannya klaim asuransi kepada para penumpang yang mengalami kecelakaan diantaranya adalah karena kerusakan mesin dan faktor cuaca. Menurutnya dalam polis asuransi tidak ada tertera pelanggaran izin rute penerbangan menjadi kendala dalam pembayaran claim asuransi.

"Dalam kasus ini penumpang tidak salah, ini tanggung jawab perusahaan penerbangan. Jadi whatever pilot tidak memperhatikan cuaca dan tidak dapat izin. Penumpang kan tidak salah," kata Firdaus di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (6/1).

Firdaus mengatakan kedua perusahaan yang menanggung claim asuransi untuk penumpang yaitu PT Jasindo (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas. Kedua perusahaan tersebut akan menanggung Rp1,25 miliar per penumpang. Selain menanggung klaim asuransi penumpang, kedua perusahaan tersebut juga akan menanggung kerusakan pesawat akibat kecelakaan.

Namun, pembayaran klaim asuransi tersebut tidak dibayarkan ke pihak Airasia tetapi dibayarkan kepada perusahaan lessor, sebab pesawat Airasia itu berstatus sewa (leasing). Kendati demikian, kerusakan pesawat tidak sepenuhnya ditanggung oleh PT Jasindo (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas, sebab premi asuransi kedua perusahaan tersebut kembali diasuransikan di PT Allianz Global.

Dia mengungkapkan PT Jasindo (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas tidak menanggung klaim asuransi bagi para awak pesawat. Sebab seluruh klaim asuransi bagi awak pesawat sudah ditanggung oleh Airasia, para awak Airasia sudah dicover melalui perusahaan asuransi di luar negeri. Untuk nilai pertanggungannya lebih besar dari klaim asuransi penumpang.

"Dengan demikian penumpang tetap memiliki hak untuk mendapatkan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku," kata Firdaus.

Menurutnya dari 155 penumpang tersebut, dimungkinkan memegang polis asuransi umum kecelakaan. Misalnya beberapa penumpang ada yang memiliki polis asuransi Jiwasraya atau Prudential. Oleh karena itu, Firdaus mengaku sudah mengirim surat selebaran kepada seluruh perusahaan asuransi umum untuk menyampaikan dari 155 penumpang yang menjadi nasabah asuransi di perusahaan asuransi umum.

Selain itu, Firdaus juga menginstruksikan kepada seluruh perusahaan asuransi bekerja secepatnya untuk menginventarisir bekerja mendata dan menemui ahli waris dari penumpang Airasia QZ8501. Dia juga meminta agar perusahaan asuransi untuk bekerja sama dengan Airasia dan Pemda Surabaya.

Sebab, dia menilai, hampir dipastikan tidak ada penumpang yang selamat jika berdasarkan temuan terakhir.
"Kita asumsikan tidak ada yang selamat. Kita minta kerja sekarang, agar tidak membutuhkan waktu yang lama ketika pemerintah memberhentikan evakuasi. Kita kan harus menentukan ahli warisnya," kata Firdaus.

Dia mengatakan dalam keadaan normal penumpang yang mendatangi perusahaan asuransi untuk mengklaim. Namun dalam kasus penerbangan, nantinya perusahaan asuransi bekerjasama dengan Airasia dan Pemda Surabaya untuk aktif menemui ahli waris. Dia mengungkapkan nantinya OJK mengadakan event dimana pembayaran asuransi langsung diberikan kepada ahli waris dari penumpang korban Airasia QZ8501.

"Maka dari itu, mulai sekarang melibatkan Pemda dan notaris agar yang menerima clear and clean," kata Firdaus.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan akan membayar klaim kematian sesuai dengan yang dibeli oleh para penumpang. Menurutnya untuk polis penumpang berupa polis tersendiri, polis tersebut dibeli sebelum menjadi penumpang. Dia menambahkan akan mencari ahli waris sebagai penerima manfaat dari klaim asuransi.

Hendrisman menegaskan akan menyiapkan proses pendataan, jika salah satu jenazah memegang polis asuransi jiwa maka akan secepatnya diproses dan langsung dibayarkan. Untuk proses pembayaran akan dibayar melalui kantor cabang dengan menggunakan jasa notaris untuk memastikan ahli waris yang sah. "Kita keluarkan lebih cepat. Ahli waris bisa juga tidak ada hubungan darah," katanya.

BACA JUGA: